Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Perbandingan Mazhab
Tulisan dari Fadiah Ajahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pernikahan menurut sebagian orang merupakan acara sakral yang dilakukan di masyarakat. Pernikahan dilakukan juga pastinya karena ada kesamaan visi dan misi untuk mencapai tujuan bersama. Dalam pernikahan adanya kesamaan agama juga menjadi salah satu faktor pendukung. Namun, sebagian orang tidak terlalu mementingkan kesamaan agama tersebut. Padahal pernikahan yang dilandasi tidak adanya kesamaan agama bisa menimbulkan kekeliruan di dalamnya, seperti dalam menentukan agama pada keturunannya nanti. Dampak lainnya seperti, melemahkan iman seseorang.
Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan pemberitaan di media sosial tentang pernikahan yang dilakukan antara seorang muslim dengan seorang nonmuslim.
Sebelum membahas hukum pernikahan tersebut, perlu diketahui definisi nikah itu sendiri.
Nikah secara bahasa berasal dari bahasa Arab , yaitu (زواج) Zawaj artinya pasangan dan ( نكح) Nakaha artinya menghimpun. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pernikahan adalah menghimpun dua insan manusia menjadi satu.
Berikut adalah pemaparan hukum pernikahan menurut pandangan 4 ulama mazhab.
A) Pernikahan Beda Agama menurut Imam Syafi'i
Ulama Syafi'iyah mengatakan pernikahan antara perempuan ahli kitab dengan laki-laki Islam adalah halal sebagaimana telah tertulis dalam kitab al-Umm. Namun, ada pengecualian wanita ahli kitab yang boleh dinikahi tersebut adalah yang beragama Yahudi dan Nasrani.
B) Pernikahan Beda Agama menurut Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa melakukan pernikahan antara seorang laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab diperbolehkan meskipun ia meyakini adanya trinitas. Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa mazhab Hanafi memakruhkan menikahi perempuan ahli dzimmah dan ahli kitab.
C) Pernikahan Beda Agama Menurut Imam Malik
Imam Malik mengemukakan 2 pendapat berikut.
1) Makruh hukumnya apabila menikahi wanita kitabiyah. Namun jika ada kekhawatiran bahwa si istri memengaruhi anak-anaknya, maka hukumnya adalah haram.
2) Tidak makruh mutlak. Jika pernikahannya tersebut menyebabkan kemudharatan, maka hukumnya haram.
D) Pernikahan Beda Agama Menurut Imam Hambali
Imam Hambali mengharamkan apabila seorang laki-laki menikahi perempuan musyrik dan membolehkan menikahi wanita ahli kitab yang ada sejak Nabi Muhammad SAW belum diutus menjadi seorang Rasul.
Ulama fuqaha menganggap makruh terhadap pernikahan beda agama di negeri Islam, dengan syarat calon suami tidak berniat mengajak istrinya untuk masuk Islam, tidak terdapat perempuan yang beragama Islam di wilayahnya, serta untuk menghindari perbuatan zina.
Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulannya bahwa jika pernikahan dengan perempuan ahli kitab tersebut mendatangkan kebaikan, maka disebut pernikahan yang terpuji. Sedangkan apabila pernikahannya mendatangkan kerusakan, maka pernikahan tersebut makruh.
