Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Hyper Regulation, Sebuah Bencana Hukum
4 Desember 2022 12:51 WIB
Tulisan dari Mohammad Fadil Aldiansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1(3) UUD 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”, dengan jelas disebutkan bahwa segala masalah kemasyarakatan harus diatur dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Namun dalam penerapan realitas hukum Indonesia, banyak ditemukan pasal-pasal yang tumpang tindih yang dianggap kurang efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh Hyper Regulation yang menyebabkan keadaan hukum makin teralienasi dari masyarakat karena banyaknya aturan namun tidak dapat ditegakkan secara efektif, sehingga penegakan hukum makin tidak mungkin dilakukan.
ADVERTISEMENT
Definisi Hyper Regulation
Hyper Regulation adalah sebuah kondisi di mana jumlah produk perundang-undangan yang terlalu banyak. Hal ini tentunya sangat berdampak buruk dalam tataran implementasi penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena dapat menimbulkan permasalahan seperti disharmoni hukum, atau konflik yang terjadi karena banyaknya pasal yang saling tumpang tindih.
Berdasarkan data yang terlampir dalam situs peraturan.go.id, terdapat 3.618 Peraturan Pusat, 15.441 Peraturan Menteri, 4.037 Peraturan LPNK dan 15.982 Peraturan Daerah. Catatan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara menyatakan bahwa untuk ukuran negara yang belum berusia genap 100 tahun, angka tersebut adalah angka yang cukup fantastis. Hal itu dapat memvalidasi banyaknya regulasi di Indonesia yang masih berlaku hingga saat ini.
Penyebab Hyper Regulation
ADVERTISEMENT
Banyak faktor yang memengaruhi banyaknya peraturan perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia, salah satunya adalah banyaknya peraturan perundang-undangan yang dijadikan ukuran keberhasilan lembaga legislatif Indonesia yang ada, bukan kualitas dan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut. Pakar hukum Maria Farida, yang kini menjadi hakim konstitusi, menemukan banyak muatan wajib yang saat ini diatur dengan undang-undang. Hal ini harus cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaannya dipermudah dan anggaran yang dibutuhkan relatif kecil.
Kita terpaksa mempertanyakan urgensi berbagai undang-undang yang masih berada di luar lingkup pengaturan untuk kepentingan umum, seperti undang-undang yang mengatur berbagai profesi, undang-undang yang bersifat sangat teknis, bahkan berbagai peraturan kesehatan.
Menteri Lingkungan Hidup juga menegaskan pada Maret 2009 bahwa setidaknya ada 12 peraturan terkait pengelolaan sumber daya alam yang masih tumpang tindih, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2. UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
3. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
4. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
6. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
7. UU No. 27 Tahun 2003 tentang Energi Panas Bumi
8. UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
9. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
10. UU No. 26 2007 tentang Penataan Ruang
11. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Penataan Wilayah Pesisir
12. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
ADVERTISEMENT
UU tersebut mempunyai beberapa kesamaan yang mengatur antara satu sama lain, seharusnya UU tersebut dapat dipayungi menjadi satu kesatuan, agar lebih efektif dan menghindari terjadinya Hyper Regulation.
tentunya hal ini menjadi sebuah tugas lembaga legislatif yang belum dapat terselesaikan, dalam membenahi produk undang-undang agar terciptanya supremasi hukum di Indonesia makin dapat ditegakkan.