news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Menilik Kritis UU Cipta Kerja: Kemajuan atau Kemunduran bagi Tenaga Kerja?

Anifah Noer Fadilah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
4 Mei 2023 20:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anifah Noer Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar: Hasil Tangkapan Layar UU No 11 Tahun 2020
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: Hasil Tangkapan Layar UU No 11 Tahun 2020
ADVERTISEMENT
UU Cipta Kerja merupakan kebijakan yang dibuat dan disahkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk memperbaiki perekonomian agar semakin maju dan dapat bersaing di tingkat global. UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha dan investor asing untuk mendirikan usaha. Akan tetapi, disahkannya UU Cipta Kerja menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menyambut baik kebijakan ini karena dianggap dapat meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja baru. Namun, ada juga yang mengkritik karena dianggap merugikan tenaga kerja dan lingkungan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara kritis dan kreatif tentang UU Cipta Kerja dan dampaknya terhadap tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Dampak Positif UU Cipta Kerja
Salah satu dampak positif dari UU Cipta Kerja adalah mempermudah pendirian usaha dan meningkatkan investasi asing. Hal ini terlihat dari adanya perubahan pada regulasi tentang persyaratan untuk mendirikan usaha. Perubahan ini dianggap lebih efisien karena UU Cipta Kerja menyederhanakan beberapa persyaratan izin usaha yang sebelumnya memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Contohnya adalah izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah usaha baru dan mempermudah pengusaha dalam memulai bisnis mereka. Selain itu, Pemerintah melalui UU Cipta Kerja memberikan insentif bagi perusahaan yang membuka lapangan kerja baru dengan memberikan fasilitas berupa pelatihan untuk calon tenaga kerja.
Dampak Negatif UU Cipta Kerja
ADVERTISEMENT
Selain memiliki dampak positif, UU Cipta Kerja juga memiliki dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang paling menonjol adalah pengurangan hak-hak tenaga kerja. Sebelum UU Cipta Kerja, tenaga kerja memiliki hak cuti tahunan minimal 12 hari dan dapat diambil oleh pekerja kapan saja. Namun, setelah UU Cipta Kerja, hak cuti tahunan hanya dapat ditentukan oleh perusahaan dan diambil oleh pekerja hanya setelah bekerja selama 12 bulan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga memperbolehkan pemutusan hubungan kerja tanpa alasan yang jelas, tetapi dengan syarat memberi kompensasi yang cukup. Hal ini dianggap merugikan karena tenaga kerja dapat kehilangan pekerjaan tanpa alasan yang jelas dan memungkinkan adanya kesewenang-wenangan perusahaan terhadap tenaga kerjanya.
Peran Pemerintah dalam Mengimplementasikan UU Cipta Kerja
ADVERTISEMENT
Pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan implementasi UU Cipta Kerja yang berkelanjutan dan adil bagi masyarakat dan lingkungan. Pemerintah juga berperan menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, serta memberikan perlindungan yang cukup bagi tenaga kerja. Selain itu, pemerintah juga memperkuat persyaratan lingkungan dalam UU Cipta Kerja dan memastikan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi harus memenuhi standar lingkungan yang ketat.
Referensi
Berita RUU Cipta Kerja - DPR akan Bahas Perppu Ciptaker Pasca Reses. (n.d.). Diakses dari : https://tirto.id/q/ruu-cipta-kerja-b1TJ pada tanggal 29 April 2023.
Putra, D. A., & Aziz, A., 2023. Polemik Perppu Cipta Kerja & Pasal Kontroversial di Dalamnya. Diakses dari : https://tirto.id/polemik-perppu-cipta-kerja-pasal-kontroversial-di-dalamnya-gADy pada 29 April 2023.
Shafira, I. D., 2023. Airlangga Sebut Pengesahan Perpu Jadi UU Cipta Kerja untuk Hadapi Ketidakpastian Global. Diakses dari : https://nasional.tempo.co/read/1705316/airlangga-sebut-pengesahan-perpu-jadi-uu-cipta-kerja-untuk-hadapi-ketidakpastian-global pada 29 April 2023.
ADVERTISEMENT