Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.0
Konten dari Pengguna
Dampak Komersialisasi Pendidikan Terhadap Kredibilitas Mahasiswa
24 Mei 2023 15:40 WIB
Tulisan dari Padilah Ramadan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendidikan merupakan kewajiban negara kepada rakyatnya yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Lebih tepatnya amanat tersebut telah tercantum pada alinea ke-empat UUD 1945 yang berbunyi, “pemerintah Negara Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa”. Lebih lanjut pada pasal 31 UUD 45 ayat 1 juga dicantumkan: “Tiap-tiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pengajaran”. Dengan demikian tidak ada diskriminasi atau memandang status sosial dalam mengenyam dunia pendidikan dalam artian tidak hanya kaum kelas atas yang berhak memempuh perguruan tinggi tetapi kelas menengah dan bawah juga berhak atas pendidikan tersebut.
ADVERTISEMENT
Komersialisasi pendidikan yang mengacu kepada lembaga pendidikan yang hanya mementingkan uang pendaftaran dan uang gedung saja, tetapi mengabaikan kewajiban-kewajiban pendidikan.
Komersialissi pendidikan ini biasanya dilakukan oleh lembaga atau sekolah-sekolah yang menjanjikan pelayanan pendidikan tetapi tidak sepadan dengan uang yang mereka pungut dan lebih mementingkan laba.
Namun per hari ini, hal demikian menjadi sangat signifikan bahwasannya suatu instansi atau lembaga hanya terpaku kepada pembiayaan sehingganya kualitas pendidikanpun menjadi terancam.
Banyak mahasiswa yang merasa terbebani oleh biaya pendidikan bukan lagi kepada perkembangan intelektual yang seharusnya menjadi tolak ukur seorang mahasiswa, budaya intelektualpun terhambat karena beban yang di peroleh oleh setiap mahasiswa yang kurang mampu dalam segi finansial.