Konten dari Pengguna

Jebakan Maut Judi

Fadilatul Muflihah
Mahasiswa Univesitas Brawijaya Malang
8 Desember 2022 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fadilatul Muflihah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar merupakan ilustrasi dari macam-macam judi (sumber: pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar merupakan ilustrasi dari macam-macam judi (sumber: pribadi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada tahun ini, judi menjadi kasus yang sangat trending di media sosial. Judi menjadi momok yang menghantui masyarakat. Seakan tidak terlihat, namun nyata adanya. Baik judi yang berkedok trading, judi kasino, maupun judi online yang seakan menguntungkan di awal, namun membuntungkan di akhir.
Judi online merupakan aktivitas yang menjerat banyak korban. Korban yang terjerat berasal dari banyak kalangan. Baik dari anak-anak, remaja, hingga dewasa. Korban yang melaksanakan judi online, biasanya sadar bahwa mereka melakukan tindakan judi, dan melaksanakannya dengan harapan mendapat nasib baik. Judi online menyasar pada rakyat yang kurang berkecukupan, dengan memberikan iming-iming keuntungan yang banyak tanpa bekerja keras.
Selain judi online yang jelas-jelas tergolong judi, adapula judi berkedok trading yang sangat menjebak. Berbeda dengan judi online yang jelas terlihat bahwa itu ‘judi’, judi berkedok trading ini terstruktur, dan tersamarkan sedemikian rupa hingga pengikutnya tidak menyadari bahwa mereka melakukan tindakan judi yang profitnya hanya keberuntungan semata, pula menelan kerugian yang takterhitung jumlahnya.
ADVERTISEMENT
“Mengapa banyak orang yang tenggelam dalam jebakan maut judi?”
Para individu yang terjebak di dalam judi pada mulanya terdorong oleh curiosity alias rasa penasaran. Curiosity ini muncul karena adanya faktor eksogen berupa lingkungan tempat tinggalnya, orang terdekat yang menawarkan untuk bermain atau menceritakan pengalamannya, juga pengaruh para influencer yang mempromosikan judi.
Setelah melakukan kegiatan judi untuk pertama kalinya, mendapatkan profit dengan jumlah yang ‘wow’ tanpa susah payah, dapat merasakan kesenangan karena mendapatkan kekayaan dengan cepat, makin tertantang untuk mendapatkan profit lebih banyak lagi, bahkan untuk kasus tertentu, beberapa orang terlepas dari stres sebab menemukan jalan keluar dari kesulitan ekonomi yang menghimpitnya, kebanyakan individu pun melanjutkan kegiatan judi tanpa memikirkan risiko kedepannya.
ADVERTISEMENT
Seiring waktu berlalu, pelaku judi merasakan naik turun ketika melaksanakan kegiatan judi. Beberapa memutuskan berhenti karena merasa bahwa lama-kelamaan ia akan tekor. Beberapa yang lain tetap melaksanakannya karena hanya itu pekerjaan yang bisa mereka lakukan. Beberapa yang lain merasa harus melakukannya karena adanya utang yang menumpuk dari judi. Beberapa yang lain tetap melakukan judi karena teriming-imingi dengan harapan semu akan profit yang lebih besar, alias mengalami ketergantungan.
Lambat laun, pelaku judi yang masih bertahan mulai terombang-ambing. Terombang-ambing oleh ketidak kepastian profit yang didapat. Terombang-ambing oleh peringatan orang terdekat. Terombang-ambing oleh besarnya rugi yang didapat. Juga terombang-ambing oleh nurani. Hal ini menyebabkan pelaku judi perlahan-lahan mulai meninggalkan judi.
Namun, apakah mereka benar-benar meninggakan judi? Tentu saja tidak. Dalam jangka waktu tertentu, beberapa pelaku judi mulai merasakan ‘gatal’ untuk melakukan judi lagi.
ADVERTISEMENT
Apabila sebelumnya mereka bisa merasakan kenikmatan bersantai dengan mendapatkan profit mudah tanpa bekerja keras, mereka saat ini merasakan sulitnya untuk mencari profit dengan kerja keras.
Apabila sebelumnya mereka merasakan kepuasan karena mendapatkan uang judi, maka kedepannya alam sadar mereka menagih rasa puas itu kembali.
Apabila sebelumnya mereka merasakan kekalahan dalam bertaruh, maka kedepannya mereka tertantang untuk menebus kekalahannya dengan memenangkan lebih banyak lagi.
Sehingga dimulailah lagi kegiatan mempertaruhkan kemujuran melalui judi.
Kegiatan ini pun berakhir menjadi pola yang takkunjung selesai. Menjadi perilaku adiktif secara halus. Menjadi lubang hitam yang tiada jalan keluarnya. Menjadi jebakan maut yang tiada duanya.
Kegiatan ini menimbulkan efek negatif yang sangat besar. Pada mulanya hanya sebatas munculnya rasa mudah tersinggung dan cemas. Berikutnya, disusul dengan pecahnya keharmonisan dalam keluarga individu yang bersangkutan. Tidak lupa dengan tersebarnya utang di mana-mana. Ditambah dengan pecahnya kerusuhan di lingkungan kemasyarakatan. Bahkan, beberapa ada yang terjerat kasus hingga masuk penjara.
ADVERTISEMENT
Dengan besarnya efek negatif yang ditimbulkan oleh judi, alih-alih ditekuni, penanganan yang diberikan oleh pengayom masyarakat, penegak hukum, dan masyarakat itu sendiri masih dianggap kurang maksimal.
Seringkali masyarakat disekitar kurang simpati akan fenomena judi. Andaikan bersimpati, empati juga tindakan lebih lanjut sangat minim dijalankan. Mengapa tindakan lebih lanjut jerang dijalankan oleh masyarakat? Hal ini disebabkan karena pelaku judi berasal dari berbagai kalangan dengan berbagai permasalahannya. Pelaku dari kalangan anak-anak dan remaja, biasanya melakukan secara diam-diam dan baru kentara ketika hutangnya sudah menumpuk. Pelaku dari kalangan dewasa, dirasa masyarakat sekitar bahwa individu yang telah dewasa hendaknya bertanggung jawab dan memahami tentang risiko judi. Pula apabila dinasehati, sering kali individu yang telah dewasa cenderung bebal.
ADVERTISEMENT
Belum lagi ditambah dengan belum maksimalnya penindakan dari pengayom masyarakat, yang disebabkan karena biaya yang dibutuhkan untuk melacak jaringan judi online dan trading abal-abal sangat besar, serta tingkat kesulitan untuk menindak kegiatan ini sangatlah tinggi.
Juga penanganan yang dilakukan oleh penegak hukum sering kali dianggap ‘tajam ke bawah dan tumpul ke atas’. Hal ini kemungkinan disebabkan adanya celah dalam hukum yang ada. Di mana saat ini, aturan hukum cenderung mengamsusikan perjudian secara tradisional, dan belum menyasar langsung online/trading abal-abal. Sehingga celah tersebut dapat dimanfaatkan beberapa oknum untuk lepas dari hukum.
Dengan demikian, sangat penting untuk menghindari judi sejak dini. Karena apabila tidak diantisipasi sejak awal, amat sukar untuk melepaskan seseorang dari perjudian.
ADVERTISEMENT