Konten dari Pengguna

Trias Politica: Penjaga Demokrasi atau Formalitas Belaka?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fadiyah Kamaliyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto oleh KATRIN  BOLOVTSOVA: https://www.pexels.com/id-id/foto/hitam-dan-putih-hitam-putih-hitam-putih-hitam-putih-6077181/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh KATRIN BOLOVTSOVA: https://www.pexels.com/id-id/foto/hitam-dan-putih-hitam-putih-hitam-putih-hitam-putih-6077181/

Pernahkah kita bertanya, mengapa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga? Mengapa pembuat undang-undang, pelaksana pemerintahan, dan penegak hukum tidak disatukan saja dalam satu lembaga?

Nah, jawabannya terletak pada prinsip dasar dalam Hukum Tata Negara yang dikenal dengan nama Trias Politica. Gagasan ini muncul dari kegelisahan akan kekuasaan yang tak terbatas, di mana negara bisa saja berubah menjadi alat penindas ketika satu pihak menguasai semua lembaganya. Dalam konteks inilah, Trias Politica menjadi benteng untuk menjaga demokrasi.

Apa Trias Politica itu?

Trias Politica adalah konsep pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga cabang: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konsep ini pertama kali dikenalkan oleh Montesquieu, filsuf asal Prancis pada tahun 1748 dalam karyanya L’Esprit des Lois atau The Spirit of the Laws. Ia menyaksikan langsung bagaimana kekuasaan absolut Raja Louis XIV membawa rakyatnya ke dalam ketakutan tanpa perlindungan hukum.

Montesquieu percaya bahwa untuk menjamin kebebasan rakyat, kekuasaan harus dipisahkan dan saling mengawasi. Dengan begitu, tidak ada satu lembaga pun yang bisa bertindak semena-mena.

Implementasi Trias Politica di Indonesia

Di Indonesia, Trias Politica tercermin dalam sistem ketatanegaraan kita. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, DPD, dan MPR, yang bertugas membuat dan mengesahkan undang-undang. Kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden dan Wakil Presiden, serta para menteri yang membantunya menjalankan pemerintahan sehari-hari. Sementara itu, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial, yang mengawasi penegakan hukum dan keadilan.

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, guna menegakkan hukum dan keadilan. Artinya, ketiga cabang ini sejatinya berdiri sendiri namun saling terhubung dalam kerangka checks and balances.

Mengapa Pemisahan Kekuasaan Itu Penting?

Tujuan utama dari Trias Politica yaitu mencegah ketimpangan kekuasaan pada satu tangan, dengan membagi peran dan tanggung jawab. Negara dapat menghindari satu pihak yang mendominasi kekuasaan lainnya yang dapat berujung otoritarianisme.

Ketimpangan kekuasaan dapat di cegah dengan adanya sistem checks and balances. Dengan adanya sistem checks and balances ini, lembaga dapat saling kontrol dan seimbang. Jika satu lembaga menyimpang, lembaga lain bisa mengingatkan atau bahkan membatasi. Misalnya, Presiden tidak bisa serta-merta membuat undang-undang tanpa persetujuan DPR. Sebaliknya, DPR juga tidak bisa mengeksekusi kebijakan tanpa melibatkan eksekutif.

Namun, realitasnya tidak selalu ideal.

Tantangan dalam Penerapan Trias Politica

Penerapan Trias Politica di Indonesia menghadapi tantangan serius. Salah satunya adalah yang telah di sebutkan tadi, yaitu ketimpangan kekuasaan. Dalam beberapa kasus, satu lembaga tampak mendominasi proses pengambilan keputusan.

Contohnya adalah pembubaran PKI tahun 1966, yang menunjukkan kuatnya kendali militer dan eksekutif di masa itu, tanpa peran yudikatif yang memadai. Contoh lain yang lebih kontemporer adalah pengesahan Revisi UU KPK tahun 2019 oleh DPR, yang sukses menuai kritik karena dianggap melemahkan independensi lembaga antikorupsi tersebut.

Situasi seperti ini menunjukkan bahwa ketika keseimbangan kekuasaan tidak terjaga, maka prinsip Trias Politica bisa berubah dari penjaga demokrasi menjadi formalitas belaka.

Peran Masyarakat: Tak Sekadar Penonton

Trias Politica ini, tidak bisa berjalan tanpa partisipasi aktif dari masyarakat. Publik harus melek hukum, kritis terhadap kebijakan, dan berani bersuara. Pemilu bukan hanya soal memilih, tapi juga mengawasi mereka yang akan duduk di kursi legislatif.

Media sosial, petisi daring, hingga diskusi publik bisa menjadi alat kontrol rakyat terhadap kinerja lembaga negara. Dalam negara demokratis, suara rakyat adalah bentuk kekuasaan yang sah.

Solusi dan Harapan

Agar Trias Politica tidak hanya indah di atas kertas, perlu adanya upaya yang bekerja sama untuk mencapai satu tujuan yaitu pemerintah dan DPR harus menegakkan hukum dengan adil dan terbuka. Lembaga peradilan harus dijaga independensinya. Hukum/aturan harus diperkuat agar tidak ada lembaga yang menyalahgunakan kewenangan. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan harus terus ditingkatkan. Karena tanpa semangat Trias Politica yang dijalankan dengan sungguh-sungguh, demokrasi hanya akan menjadi nama tanpa makna.

Trias Politica bukan sekadar teori warisan Montesquieu. Trias Politica adalah fondasi utama negara hukum dan demokrasi. Saat kekuasaan dibagi dan diawasi, rakyat pun bisa memiliki ruang untuk bersuara, hukum ditegakkan secara adil, dan negara berjalan sesuai konstitusi.

Jika konsep ini dirawat bersama, maka masa depan Indonesia akan lebih terang—bukan hanya untuk segelintir elit saja, tetapi juga untuk seluruh rakyatnya.