Konten dari Pengguna

Perjanjian Perkawinan Sebelum Menikah

Fadiyah Salsabila
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Hukum Keluarga
3 Desember 2021 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fadiyah Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
source: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
source: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Ketika kita telah mencapai usia yang cukup untuk melangsungkan pernikahan, kemudian juga telah didukung dengan penghasilan yang cukup, lalu apa lagi yang di tunggu? Sobat sekalian, melaksanakan pernikahan bukan hanya perkara usia dan penghasilan saja yang cukup, banyak hal yang perlu dipersiapkan. Banyak pasangan merasa tidak siap dengan pergantian status dan tanggung jawab mereka setelah menikah.
ADVERTISEMENT
Persiapan untuk melangsungkan pernikahan memang agak sedikit rumit, tapi bukan berarti kita tidak bisa menikah bukan? setiap pasangan yang ingin menikah wajib mempersiapkan diri agar tidak mengalami kesulitan ketika nantinya menjalani sebuah perkawinan, salah satunya dengan membuat perjanjian perkawinan atau perjanjian pra nikah.
Perjanjian perkawinan atau pra nikah dibutuhkan untuk lebih memudahkan dalam pemisahan harta bersama dan yang bukan harta bersama sehingga pembagian harta Gonogini dapat dengan mudah diselesaikan jika terjadi perceraian. Dengan begitu, perselisihan antara mantan suami-istri yang diceraikan tidak berlangsung lama. Perjanjian pra nikah tetap penting dan bermanfaat, terlepas dari kekayaan, status atau kekuasaan.
Sebelum memutuskan untuk membuat perjanjian pra nikah, alangkah baiknya kita mengetahui, apa itu perjanjian pra nikah?
ADVERTISEMENT
Dalam kamus besar bahasa Indonesia istilah “perjanjian” didefinisikan sebagai persetujuan yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih dan dari masing-masing pihak menyetujui untuk menaati apa saja yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian perkawinan atau pra nikah adalah suatu perjanjian yang dibuat sebelum melangsungkan pernikahan, dan menyatukan dua insan calon pasangan yang akan menikah. Perjanjian pra nikah akan berlaku ketika pernikahan telah dilangsungkan dan isi perjanjiannya mengatur pembagian harta antara suami dan istri bila nanti terjadi perceraian atau kematian dari salah pasangan. Perjanjian pra nikah ini juga dapat mennetukan bagaimana semua masalah keuangan dalam keluarga dikelola atau ditangani selama pernikahan.
Perjanjian perkawinan memang belum terdengar luas di kalangan masyarakat, sebagian besar menganggap bahwa perjanjian ini tidak etis atau pamali. Akan tetapi di Indonesia semakin bertambahnya kasus perceraian, keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan semakain banyak.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya perjanjian perkawinan, suami istri menjadi lebih terbuka satu sama lain, tidak hanya itu saja, masih banyak manfaat dari perjanjian pra nikah.
Berikut manfaat perjanjian pra nikah yaitu:
Pertama, perjanjian pra nikah dibuat untuk melindungi harta benda masing-masing baik dari pihak suami maupun istri secara hukum.
Kedua, perjanjian pra nikah juga berfungsi apabila terjadi suatu musibah seperti penyitaan aset keluarga karena kebangkrutan. Dengan adanya perjanjian pra nikah tersebut ekonomi keluarga akan tetap terjaga dengan aman.
Ketiga, perjanjian pra nikah juga sangat bermanfaat bagi wanita agar hak-hak bagi wanita dan kewajiban bagi wanita dapat terlindungi.
Keempat, perjanjian pra nikah dapat melindungi keluarga dari tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
ADVERTISEMENT