Konten dari Pengguna

Poligami Diam-Diam dan Ancaman Hak Waris Anak

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fadiyah Mahmudah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(Sumber: Dibuat Dengan AI)
zoom-in-whitePerbesar
(Sumber: Dibuat Dengan AI)

Belakangan ini, sering terjadi poligami tanpa meminta izin istri pertama. Fenomena ini penting dibahas karena bukan sekadar masalah kerusakan rumah tangga, melainkan adanya risiko besar yang mengancam hak waris anak di masa depan.

Poligami Diam-Diam dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Bagaimanakah sebenarnya status hukum poligami diam-diam dalam Islam? Dalam Islam, poligami diam-diam dianggap sah, apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan dalam Islam. Tidak ada persyaratan harus mendapat izin dari istri pertama. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 3, syarat poligami adalah berlaku adil terhadap istri-istrinya.

Namun, pandangan ini berbeda dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Negara secara tegas mensyaratkan adanya persetujuan secara lisan dari istri pertama dan mewajibkan suami untuk mengajukan permohonan izin resmi kepada instansi atau pengadilan yang berwenang.

Alasan Terjadinya Poligami Diam-Diam

Poligami tanpa meminta izin istri pertama terjadi karena suami takut melukai hati istrinya. Seorang wanita yang mencintai dengan sungguh-sungguh tentu memiliki rasa cemburu yang sangat besar, walaupun terkadang hal tersebut tidak ditampakkan di luar. Wanita tidak mau dipoligami karena terkadang melihat suami bercerita tentang wanita lain saja sudah menyakitkan, apalagi sampai dipoligami.

Selain itu, poligami tersebut terjadi karena istri tahu bahwa suami belum memiliki kemampuan dalam berpoligami, sehingga istri tidak mengizinkan suami berpoligami. Salah satu poin penting dalam berpoligami yaitu berlaku adil, jika suami tidak memiliki kemampuan hal sandang, pangan, dan papan, ia akan menzalimi istri lain karena kebutuhannya tidak terpenuhi.

Dampak Poligami Diam-Diam terhadap Hak Istri

Hak istri dari poligami diam-diam menurut Islam yaitu muncul ketika ijab kabul sudah dilakukan. Pada saat itulah suami wajib memberikan apa saja yang menjadi hak istri sekaligus kewajiban suami.

Akan tetapi, kenyataan pahit harus dihadapi dari sisi hukum positif. Karena pernikahan tersebut tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA), negara menganggap pernikahan tersebut tidak pernah terjadi. Akibatnya, istri kehilangan perlindungan dan hak hukumnya. Apabila di kemudian hari suami mengabaikan tanggung jawabnya, istri tidak dapat melakukan tuntutan hukum karena undang-undang tidak mengatur perlindungan bagi pernikahan yang tidak tercatat.

Perlindungan Hak Waris Anak dalam Hukum Positif

Dampak paling krusial dari poligami diam-diam ini bermuara pada perlindungan anak. Secara normatif, anak yang lahir dari pernikahan sah yang tercatat maupun yang tidak tercatat sebenarnya memiliki hak yang sama. Namun, dalam praktiknya, status pernikahan yang tidak tercatat menjadi faktor penghambat utama dalam pemenuhan perlindungan hukum anak.

Pernikahan yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap membuat anak yang dilahirkan otomatis menyandang status sebagai anak di luar nikah di mata negara. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, anak di luar nikah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Konsekuensi langsungnya, saat akta kelahiran diterbitkan, dokumen tersebut hanya akan mencantumkan nama ibu tanpa mencantumkan nama sang ayah.

Konsekuensi dari status anak di luar nikah ini tidak dapat disepelekan. Anak terancam kehilangan hak atas biaya kehidupan, fasilitas pendidikan, hingga hak waris dari ayah kandungnya. Masa depan anak dipertaruhkan hanya karena proses administrasi yang diabaikan oleh orang tua.

Kondisi ini semakin parah jika faktor ekonomi suami tidak mencukupi. Tanpa adanya ikatan hukum yang kuat mutlak bagi ayah, anak-anak berisiko besar kurang terurus, bahkan berpotensi terlantar baik dalam hal akses pendidikan maupun pemenuhan kebutuhan hidup lainnya.

Isbat Nikah sebagai Solusi Perlindungan Hak Waris Anak

Agar anak tidak kehilangan hak warisnya di masa depan, pernikahan yang dilakukan secara diam-diam ini harus segera disahkan melalui hukum positif (proses isbat nikah).

Dalam prosesnya, kunci utama berada pada pembuktian. Anak dari poligami diam-diam ini tetap berhak mendapat harta waris, asalkan dalam permohonan penetapan di pengadilan, kedua orang tua dapat membuktikan secara valid bahwa anak tersebut memang benar anak kandung meraka.

Namun, realistis di lapangan menunjukan bahwa jalur hukum tidak selalu mulus. Ada kalanya hakim tetap menyatakan bahwa anak dari poligami diam-diam ini tidak berhak mendapatkan warisan karena cacat prosedur dalam pernikahan orang tuanya.

Jika menghadapi situasi seperti ini, hukum Islam memberikan jalan keluar lain yang disebut hibah. Orang tua diperbolehkan memberikan hadiah harta kekayaan kepada anak tersebut saat orang tua masih hidup. Walaupun demikian, ada batasan ketat yang harus dipatuhi yaitu jumlah hibah tersebut tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta kekayaan orang tua, demi menjaga keadilan bagi ahli waris yang lain.

Poligami diam-diam mungkin menjadi jalan pintas bagi suami yang takut menghadapi konflik di awal. Namun, keputusan ini sebenarnya meninggalkan masalah besar bagi masa depan anak. Oleh karena itu, mencatatkan pernikahan secara resmi di mata negara adalah hal yang wajib dilakukan. Hal ini penting agar hak perdata, biaya pendidikan, dan hak waris anak benar-benar terlindungi secara hukum.