Anggota DPR PKB soal Wacana Tambah Kursi DPR di RUU Pemilu: Sudah Ada Kajian

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan partainya terbuka terhadap kemungkinan penambahan jumlah kursi DPR dan redesain daerah pemilihan (dapil) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menurut Khozin, redesain dapil merupakan konsekuensi untuk menjaga prinsip keterwakilan dalam sistem pemilu.
“Rekayasa atau redesain dapil itu suatu konsekuensi logis ketika kita menggunakan rumus akar pangkat tiga terkait dengan pertumbuhan penduduk. Jadi, prinsip yang seringkali dimunculkan oleh MK di dalam pertimbangan putusan atau amar putusannya, bagaimana undang-undang pemilu ini menekan deviasi antara suara menjadi kursi. Jadi prinsip keterwakilan itu harus betul-betul dijaga,” kata Khozin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10).
Khozin menjelaskan, prinsip keterwakilan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam merancang sistem pemilu. Menurutnya, aturan pemilu harus mampu menekan kesenjangan antara perolehan suara dan jumlah kursi yang diperoleh.
Prinsip tersebut, kata Khozin, dapat berimplikasi pada sejumlah penyesuaian dalam sistem pemilu, mulai dari redesain dapil dan sistem penghitungan hingga pengaturan alokasi kursi.
“Konsekuensi dari prinsip keterwakilan itu bisa dilakukan rekayasa, mulai dari redesain dapil, redesain sistem penghitungan, termasuk alokasi kursi,” ujarnya.
Khozin mengatakan PKB masih menunggu pembahasan resmi berbagai opsi tersebut di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Meski demikian, ia menyebut partainya telah memiliki kajian internal mengenai persoalan dapil dan alokasi kursi.
“Nah, kita saat ini kan sedang menunggu nanti di dalam pembahasan resminya, tentunya PKB sudah memiliki kajian-kajiannya, sudah ada kajian,” katanya.
Karena itu, Khozin menegaskan PKB terbuka terhadap kemungkinan perubahan desain dapil maupun penambahan jumlah kursi DPR untuk Pemilu 2029.
“Artinya itu kita tidak boleh menutup diri terhadap ruang itu sangat possibel untuk dilakukan, mungkin juga penambahan kursi, juga redesain dapil, dan lain sebagainya,” kata Khozin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan kemungkinan penambahan jumlah kursi DPR pada Pemilu 2029. Wacana tersebut berkaitan dengan usulan penambahan jumlah kursi pada daerah pemilihan yang saat ini memiliki alokasi tiga kursi.
Aria mengatakan wacana itu muncul dalam rapat Panja RUU Pemilu bersama BKD. Menurutnya, penambahan kursi perlu dipertimbangkan untuk memperkuat keterwakilan wilayah dalam sistem pemilu.
“Itu yang mungkin rasionalisasi mungkin ada 11 kursi tambahan dari yang tiga, gitu loh,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Aria menjelaskan, pembahasan jumlah kursi DPR tidak hanya berkaitan dengan jumlah penduduk yang diwakili. Keterwakilan wilayah juga perlu menjadi pertimbangan, terutama untuk daerah di luar Pulau Jawa.
Ia mencontohkan perbedaan kondisi antara dapil di Jawa dan wilayah di luar Jawa. Menurutnya, keterwakilan di Jawa lebih banyak berkaitan dengan jumlah penduduk, sedangkan di luar Jawa terdapat aspek keterwakilan wilayah yang perlu diperhatikan.
Aria mengatakan pertimbangan tersebut berkaitan dengan prinsip keadilan dalam menentukan jumlah kursi di setiap dapil. Ia menilai sistem pemilu perlu mempertimbangkan proporsionalitas keterwakilan penduduk sekaligus keterwakilan wilayah.
