Anggota Komisi III Soroti Kasus Supiah di Way Kanan: Jangan Abaikan Mens Rea

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono. Foto: Dok. Pribadi

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyoroti penanganan kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang menjerat suami Supiah, warga Way Kanan, Lampung.

Bimantoro meminta penyidik tidak hanya melihat pemenuhan unsur pasal, tetapi juga mengkaji unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut.

Kasus itu menjadi perhatian Komisi III DPR setelah Supiah mengaku didatangi oknum anggota kepolisian yang meminta uang Rp50 juta dengan iming-iming suaminya dapat dibebaskan. Dugaan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kapolres Way Kanan dan jajaran Polda Lampung.

Bimantoro mengatakan penegakan hukum harus mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Semangat KUHAP yang baru bukan hanya berbicara tentang kepastian hukum, tetapi bagaimana negara menghadirkan keadilan bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum. Penyidik harus melihat perkara secara utuh, tidak sekadar terpenuhi unsur pasalnya,” kata Bimantoro dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Politikus Gerindra itu meminta penyidik mengkaji secara mendalam unsur mens rea atau sikap batin pelaku dalam perkara tersebut.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan akademisi dan mahasiswa terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menurut Bimantoro, kondisi distribusi BBM di Way Kanan juga perlu menjadi pertimbangan. Ia menyoroti keterbatasan distribusi BBM, minimnya SPBU maupun Pertashop, serta antrean masyarakat untuk mendapatkan BBM.

“Kalau alasan masyarakat membeli BBM dalam jumlah tertentu karena distribusinya tidak lancar dan akses SPBU terbatas, maka penyidik wajib melihat apakah benar terdapat niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana. Jangan sampai kondisi masyarakat yang lahir akibat keterbatasan fasilitas justru dipandang sama dengan pelaku yang sejak awal memang berniat mengambil keuntungan secara melawan hukum,” ujarnya.

Bimantoro juga mempertanyakan alasan hanya satu keluarga yang diproses hukum apabila masyarakat lain di wilayah tersebut menghadapi kondisi serupa dalam mendapatkan dan menyimpan BBM.

Selain unsur mens rea, ia meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan nilai ekonomi dalam perkara tersebut. Menurutnya, penanganan perkara harus memperhatikan asas proporsionalitas apabila keuntungan ekonomi yang diperoleh relatif kecil.

“Penyidik juga harus melihat nilai ekonominya. Berapa sebenarnya keuntungan yang diperoleh? Kalau keuntungan hanya sekitar seribu rupiah per liter, apakah penanganannya sudah sebanding dengan dampak hukum yang ditimbulkan terhadap masyarakat? Inilah semangat KUHAP baru, menghadirkan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” kata Bimantoro.

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock

Soroti Dugaan Permintaan Rp50 Juta

Bimantoro turut menyoroti pengakuan Supiah mengenai dugaan permintaan uang Rp50 juta oleh oknum anggota kepolisian dengan iming-iming suaminya dapat dibebaskan.

Ia meminta proses pemeriksaan perkara maupun dugaan pelanggaran oleh oknum polisi dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif.

Bimantoro mengatakan, Komisi III DPR mendorong Divisi Propam Mabes Polri melakukan supervisi apabila diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

“Kami di Komisi III selalu menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia. Namun, menjaga institusi bukan berarti menutup mata terhadap dugaan pelanggaran oknum. Justru dengan penegakan etik dan hukum yang objektif, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin kuat,” tutup Bimantoro.