Awal Mula Karyawan Padel Diduga Disekap: Ngaku Ambil 10 Raket, Sempat Mau Nyicil

Abdul Latif, karyawan tempat padel yang menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan di Jakarta Selatan, disebut sempat mengakui mengambil 10 raket dari tempat kerjanya sebelum akhirnya tidak diperbolehkan pulang dan diduga disekap.
Kuasa hukum Latif, Nugraha Budi, mengatakan kliennya mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab. Menurut dia, keluarga korban telah menawarkan pembayaran ganti rugi secara mencicil.
"Ya, kalau saya tanya sebenarnya si Latif ini kan kita harus jujur aja ya, enggak boleh menutup-nutupi kesalahan. Memang dia harus bertanggung jawab gitu, dia merasa memang mengambil, tapi dari pihak keluarga tadi kan sudah ingin membayar itu mencicil Rp 1 juta sebulan tapi tidak mau," kata Nugraha, Minggu (28/6).
Nugraha menjelaskan, Latif baru bekerja sekitar dua bulan di PT Pedal Padel Indonesia. Persoalan bermula saat ia diduga mengambil raket di tempat kerjanya, kemudian diminta datang kembali ke kantor.
"Korban kan bekerja di PT Pedal Padel. Dia baru 2 bulan. Terus dia disangka mencuri di situ, mencuri raket di toko raket Pedal Padel," ujarnya.
Setibanya di kantor, Latif dibawa ke area gudang untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kehilangan tersebut. Menurut Nugraha, sejak saat itu kliennya tidak diperbolehkan pulang.
"Iya, sama oknum PT Pedal Padel dibawa ke bagian gudang. Di situ dituduh mencuri raket sebanyak 10 raket gitu. Terus setelah itu dia tidak boleh pulang," katanya.
Keluarga Tawarkan Cicilan
Nugraha mengatakan, setelah diduga disekap, pihak perusahaan meminta Latif mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta. Namun, karena tidak memiliki kemampuan membayar sekaligus, keluarga hanya sanggup menawarkan cicilan Rp 1 juta per bulan.
"Iya disekap dulu. Baru minta, salah satu karyawannya minta ganti rugi untuk dibayarin Rp 50 juta gitu," ujarnya.
"Karena enggak punya, paling sanggup Rp 1 juta dicicil per bulan. Terus dua motor yang di situ ada dua motor itu jadi dibawa sama handphone," lanjutnya.
Nugraha juga mengungkapkan, pihak PT Pedal Padel melaporkan Latif atas dugaan pencurian sehari setelah keluarga korban melapor ke polisi terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan.
"Jadi tanggal 24 pas kita lapor lalu dia (perusahaan) tanggal 25 lapor."
"Iya perusahaannya lapor," ujarnya.
Meski demikian, kata Nugraha, keluarga siap menghadapi proses hukum atas laporan dugaan pencurian tersebut.
"Dia mau jual ruko, dia mau jual ruko itu kan. Di situ kan kalau emang PT Pedal Padel ingin mintain Rp 50 juta ya saya siap lah," kata Nugraha.
Empat Orang Jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif. Keempatnya masing-masing berinisial ASB, RRK, AH, dan DW.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan penyekapan dan kekerasan yang dialami korban serta laporan dugaan pencurian yang dilayangkan pihak perusahaan.
Pedal Padel Minta Maaf
Manajemen PT Pedal Padel Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas insiden dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap salah satu karyawannya yang dituduh mencuri sejumlah raket.
Dalam keterangannya, manajemen menegaskan tindakan yang diduga dilakukan sejumlah karyawan tidak diketahui maupun disetujui oleh perusahaan.
Manajemen menegaskan, tindakan yang diduga dilakukan para karyawan tersebut sama sekali berada di luar sepengetahuan perusahaan.
Pedal Padel mengakui sebelum insiden itu terjadi, perusahaan sempat melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan aset perusahaan. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur.
Meski demikian, manajemen menegaskan proses tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan.
