Bagaimana Nasib Negara Indonesia Tanpa Adanya Pancasila ?

Asisten Redaktur kumparan
Tulisan dari Fadjar Hadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pancasila.
1 Oktober sering kita peringati dengan hari Kesaktian Pancasila, dimana merujuk pada peristiwa G30S. Di sini saya tidak akan membahas mengenai Pancasila dengan G30S tetapi, saya akan mengkritisi bagaimana bila negara Indonesia ini berjalan tanpa adanya Pancasila ?
Kita semua tahu, Pancasila digunakan sebagai dasar negara dan tidak dapat diganggu gugat lagi keabsahannya. Pancasila merupakan rumusan bersama secara demokrasi yang telah disetujui oleh banyak orang pada saat pengesahannya sehingga memiliki kedudukan yang sangat kuat. Akan tetapi, bagaimana kalau Indonesia berjalan tanpa adanya Pancasila ?
Tentu beragam komentar akan timbul, mulai dari pro hingga kontra, tapi yang pasti, semua orang akan beranggapan Indonesia akan hancur, kacau, dan lain sebagainya. Tapi, tidak sedikit juga yang beranggapan Indonesia bisa tetap berdiri tanpa adanya Pancasila.
Kita lihat contoh banyak sekali negara-negara diluar sana yang hingga sekarang tetap berdiri kuat dan maju bahkan melebih Indonesia tanpa adanya Pancasila, hanya Malaysia saja yang memiliki Pancasila seperti Indonesia. Berdasarkan beberapa analisis saya mengenai Pancasila, ini hanya sebuah kontrak sosial bagi masyarakat Indonesia. Pertama-tama saya ingin menanggapi kekeliruan pandangan yang dicetuskan banyak pihak dengan menyatakan, Pancasila adalah sebuah ideologi. Ini adalah pendapat yang keliru.
Seperti terungkap dalam notulen Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), rumusan Pancasila ada dalam dokumen yang disiapkan dalam proses pembentukan negara baru, yakni Republik Indonesia. Dengan demikian, jelas sekali, ia merupakan suatu dokumen politik, bukan falsafah atau ideologi. Sebuah dokumen politik dalam proses pembentukan negara baru bisanya merupakan sebuah kontrak sosial, artinya persetujuan atau kompromi antara sesama warga negara tentang asas-asas negara baru itu.
Berdasarkan risalah BPUPKI itu, terlihat juga jalannya perundingan (musyawarah) menuju tercapainya sebuah kompromi itu. Asas-asas persetujuan mendirikan negara baru itulah yang kemudian disebut dengan Pancasila.

Magna Carta
Pancasila dapat disamakan dengan dokumen-dokumen penting negara-negara lain seperti Magna Carta di Inggris, Bill of Rights di Amerika Serikat, Droit de l'homme di Perancis dan seterusnya.
Sejatinya, bila prinsip-prinsip yang terkandung dalam kontrak sosial itu dilanggar, maka pada hakikatnya adalah sama saja dengan pembubaran suatu negara. Begitu pula sebenarnya dengan perubahan-perubahan terhadap Pancasila.
Pertanyaannya kemudian, apabila sekarang muncul gagasan-gagasan untuk melakukan perubahan terhadap Pancasila, sebuah bentuk hak mengemukakan pendapat yang dijamin oleh Pancasila itu sendiri-bukankah itu berarti merupakan suatu langkah menuju pembubaran negara ? Pertanyaan selanjutnya, apakah pemerintah berhak memberlakukan prinsip-prinsip kehidupan politik selain Pancasila, seperti pemberlakuan syariah di Aceh, atau di Yogyakarta yang memproklamirkan diri sebagai suatu kerajaan atau daerah lain di Indonesia ingin menjadi daerah Katolik dan lain sebagainya ? Apa yang kemudian akan terjadi dengan daerah-daerah yang menyatakan berdiri di luar Pancasila atau Republik Indonesia?
Jawaban terhadap pertanyaan ini bukanlah wewenang penulis untuk menjawabnya, tetapi merupakan wewenang Mahkamah Agung atau badan-badan konstitusional lainnya yang lebih berwenang di Indonesia ini.
Untuk sementara ini, saya akan membahas bagaimana Pancasila bisa muncul sebagai ideologi serta konsekuensinya bila Pancasila menjadi suatu ideologi. Berdasarkan proses sejarahnya, embrio gagasan menjadikan Pancasila sebagai ideologi muncul pada tahun 1950-an. Saat itu, terjadi konflik antara pemerintah pusat dan Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia.
Namun, proses penafsiran Pancasila menjadi ideologi baru berkembang pada masa Orde Baru. Dalam periode ini, Pancasila menjelma menjadi ideologi negara dan menjadi slogan melalui proses indoktrinasi P-4 disusul lahirnya peringatan Hari Kesaktian Pancasila (permulaan Orde Baru = 1 Oktober).
Dalam pandangan saya, proses ini kemungkinan berasal dari konfrontasi yang terjadi antara PKI dan Angkatan Darat sebelum Orde Baru terbentuk. Seingat saya, satu atau dua bulan sebelum peristiwa G30S, DN Aidit-Ketua Umum PKI pernah berpidato, di mana yang entah secara sengaja atau tidak dikemukakan keraguan atas asas Ketuhanan yang Maha Esa. Pidato itu akhirnya menjadi bahan untuk menyerang PKI dan Aidit yang pada akhirnya dikatakan anti-Pancasila. Kampanye untuk menyerang pidato itu berlangsung berbulan-bulan sampai peristiwa Gerakan 30 September 1965. Sampai sekarang, para korban-enam Jenderal TNI AD-terus digambarkan sebagai martir Pancasila dan seterusnya.
Memang dalam perkembangan waktu, asas-asas yang terkandung dalam suatu kontrak sosial bisa berkembang menjadi ideologi seperti terlihat dari berbagai usaha itu di Indonesia. Namun, ini memiliki kemungkinan perkembangan berbahaya dengan mengubah kontrak sosial menjadi ideologi, sebagai contoh adalah penegakan syariah Islam.

Enam Jenderal yang gugur pascaperistiwa G30S.
Dengan menjadikan Pancasila sebagai ideologi, maka dengan sendirinya Pancasila mendapatkan saingan dengan gagasan-gagasan lain di masyarakat majemuk seperti Indonesia yang sudah tentu memiliki berbagai macam ideologi masing-masing. Ini adalah jeratan yang menjerumuskan rezim Orde Baru, yang mengubah kontrak sosial menjadi ideologi negara. Ini menjadikan Pancasila harus bersaing dengan ideologi-ideologi lain yang ada di masyarakat.
Akan berbeda persoalannya bila rezim itu sadar sejarah dan tetap menjadikan Pancasila sebagai suatu kontrak sosial. Sebagai kontrak sosial, Pancasila layak berdiri di atas berbagai ideologi karena ia merupakan suatu kontrak pembentukan negara. Apabila memang ingin diubah, berarti negaranya harus dibubarkan lebih dulu. Dengan demikian, bila kontrak sosial itu tetap disepakati, maka selama itu pula negara Republik Indonesia bisa tegak berdiri.
Sejarah telah membuktikan, asas-asas kontrak sosial ini di sebagian besar wilayah Indonesia berhasil menyatukan dan mengonsolidasi negara terhadap banyak rongrongan seperti gerakan separatisme dan lainnya.
Pada kesimpulannya adalah mengubah kontrak sosial ini akan amat mengguncangkan dasar-dasar negara dan masyarakat. Saya belum bisa membayangkan bagaimana konsekuensinya dari proses ini. Pancasila telah menjamin tidak ada campur tangan negara terhadap pribadi dan identitas ideologi-kecuali politik-para warganya.
Perubahan dalam status ini, misalnya, dengan pemberlakuan syariah Islam bagi pemeluknya dapat menyebabkan warganya lari dari identitasnya seandainya negara mencampuri urusan itu. Belum lagi berbagai perdebatan bertele-tele tentang ideologi dan seterusnya.

Dr Onghokham, sejarawan, tinggal di Jakarta.
Mengenai Penjelasan Pancasila, saya mengutip dari apa yang telah Dr Onghokam kemukakan dan saya sebagai sesama sejarawan setuju dengan pendapat Dr Onghokam.
"Kita lihat banyak sekali masyarakat di Indone sia khususnya di pedalaman sana tidak mengenal sama sekali apa itu Pancasila, tetapi mereka tetap hidup rukun dan damai serta jarang sekali terjadi konflik," ucapnya.
Menlihat dari kasus tersebut, tentu Indonesia sendiri saya yakin masih bisa tetap berdiri kokoh dengan tanpa atau adanya Pancasila. Tetapi Identitas negara ini sepertinya akan kabur dan tak jelas akan kemana.
Saya juga rasa sekarang ini banyak masyarakat kita yang tidak peduli lagi dengan adanya Pancasila toh ?
