Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Bakal Atur Badan di Bawah Presiden

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses lebih lanjut sebagai RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mempersilakan seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi.
Bob kemudian meminta persetujuan anggota untuk melanjutkan proses penyusunan RUU tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Baik, akhirnya setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan? Setuju?” tanya Bob.
Anggota Baleg yang hadir menyatakan setuju. Bob kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri sebelumnya menyampaikan laporan hasil kerja Panja.
“Badan Legislasi bertugas menyiapkan dan menyusun RUU usul Badan Legislasi dan atau anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan. RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria merupakan RUU yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR RI dan telah ditetapkan dalam perubahan keempat Prolegnas RUU prioritas tahun 2020 dengan nomor urut 71,” kata Iman.
Iman mengatakan Panja telah melakukan pembahasan secara intensif terhadap materi RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam sejumlah rapat pada 2–5 September 2020, kemudian dilanjutkan pada 7 September 2020.
Hasilnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.
Bakal Dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional
Salah satu substansi utama dalam RUU tersebut ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
BRAN nantinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria, RUU tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BRAN nantinya juga menyampaikan laporan secara berkala mengenai penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI.
“BRAN menyampaikan laporan secara berkala atas penyelenggaraan Reforma Agraria kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” tutur Iman.
Untuk pendanaannya, penyelenggaraan reforma agraria yang dilaksanakan BRAN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Atur Objek dan Subjek Reforma Agraria
RUU Pengaturan Reforma Agraria juga mengatur objek reforma agraria. Objek tersebut meliputi tanah dan sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Sementara itu, subjek reforma agraria ditetapkan oleh BRAN. Subjek tersebut meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, dan masyarakat adat.
Selain mengatur hak dan kewajiban subjek reforma agraria, RUU tersebut mencakup ketentuan mengenai penyelesaian konflik agraria, restitusi tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
“Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Reforma Agraria mencakup tahapan: penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan restitusi tanah, dan pemberdayaan subjek Reforma Agraria,” ungkap Iman.
RUU ini juga mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.
