Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Disahkan Pekan Depan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat Baleg DPR terkait masukan RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat Baleg DPR terkait masukan RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang pada pekan depan. Target tersebut mengacu pada rapat paripurna terdekat yang diperkirakan digelar pada Selasa (29/9).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, waktu pembahasan tingkat I RUU Satu Data Indonesia cukup terbatas karena pengambilan keputusan tingkat II atas RUU tersebut telah dijadwalkan dalam rapat paripurna terdekat.

“Setelah kita juga mendengarkan pandangan pemerintah atas RUU yang tentang satu data Indonesia dan kita juga sudah menerima DIM dari pemerintah maka sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Peraturan DPR tentang Tata Tertib yang menyatakan bahwa rapat kerja antar komisi, gabungan komisi, badan legislasi, panitia khusus atau badan anggaran bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden terlebih dahulu seharusnya menyepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat satu, pembahasan RUU serta waktu penyusunan dan penyerahan DIM,” kata Bob dalam rapat Baleg bersama pemerintah membahas RUU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).

Bob mengatakan, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Baleg telah menerimanya. Setelah itu, Baleg dan pemerintah menyepakati sejumlah agenda untuk pembahasan RUU pada tingkat I.

“Sesuai dengan keputusan Rakonsul (rapat konsultasi) Bamus pada tanggal 26 Agustus 2026 bahwa pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan atas pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia disetujui sebagai Undang-undang dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat. Berarti kemungkinan Selasa depan (29/9) nih, Pak Menteri,” kata Bob.

Suasana rapat Baleg DPR dengan Pemerintah soal RUU Satu Data di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Artinya, Baleg hanya memiliki waktu beberapa hari untuk menuntaskan pembahasan tingkat I sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan tingkat II.

“Jadi kalau Selasa depan, maka kita hanya punya waktu Kamis, Jumat, ya. Rabu, Kamis, Jumat. Kalau Jumat, kalau kami selesai, sudah, saya dengar konon DIM-nya banyak dari pemerintah nih, gitu. Nah, jadi kemungkinan bisa Jumat ya. Dan Senin kita selesaikan sampai dengan pleno kembali, ya. Insyaallah,” ujarnya.

Selain menyepakati jadwal pembahasan, Baleg telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Satu Data Indonesia. Bob mengatakan Panja dapat langsung bekerja sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Dengan ini dapat kami sampaikan juga bahwa ketua panja pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia adalah Mayor Jenderal Sturman Panjaitan S.H. dan beliau yang pimpin dan rapat panja nanti kita akan sampaikan dan kita akan laksanakan setelah ini, ya,” ujar Bob.

video from internal kumparan

BSSN Dilibatkan dalam Pembahasan

Baleg juga menyepakati usulan untuk melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan mengatakan keterlibatan BSSN diperlukan karena RUU Satu Data Indonesia berkaitan dengan keamanan data.

“Yang diajukan Pak Wahyu Sanjaya dari Partai Demokrat itu. Saya ingin menegaskan sehingga apa yang beliau sarankan tadi, karena ini bicara tentang data-data Indonesia berkaitan dengan keamanan juga, mungkin tidak ada salahnya dan tidak melanggar aturan, peraturan perundang-undangan untuk menggunakan yang kita butuhkan, salah satunya adalah Badan Siber Sandi Negara,” kata Sturman.

“Jadi mulai rapat siang nanti atau paling tidak besok, mereka kita undang kemarin untuk mungkin ada hal-hal yang bisa mereka sampaikan tentang keamanan data itu. Bukan hanya keamanan data, tapi semua yang berkaitan dengan sistem Badan 1 Indonesia itu kita masukkan,” sambung dia.

Bob memastikan BSSN dapat dihadirkan dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia untuk memberikan masukan terkait keamanan data.

“Nah, pembahasan ini sangat dimungkinkan untuk menghadirkan BSSN, begitu ya Pak Jenderal ya? Oke. Dari masyarakat boleh, semua boleh. Tetapi dalam pembahasan ini kita mengundang BSSN kepentingannya untuk keamanan data,” ujarnya.

Usulan tersebut kemudian disetujui peserta rapat.

Baleg dan pemerintah juga menyepakati mekanisme pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Bob menjelaskan DIM yang tidak mengalami perubahan dari pemerintah dapat langsung disetujui dalam rapat kerja, sedangkan DIM yang mengalami perubahan akan dibahas lebih lanjut oleh Panja.

“Namun demikian, kami menawarkan untuk DIM yang bersangkutan tetap, dalam artian yang tidak diajukan untuk perubahannya oleh pemerintah dapat langsung disetujui dalam rapat kerja ini dan untuk DIM lainnya langsung dilakukan pembahasan oleh panitia kerja atau panja dengan catatan tetap membuka peluang untuk dibahas lagi sebagai akibat keputusan panja terhadap DIM lainnya,” katanya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Pemerintah Siap Lanjutkan Pembahasan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan pemerintah siap melanjutkan pembahasan RUU Satu Data Indonesia bersama Baleg.

Ia berharap pembahasan tersebut dapat segera dituntaskan hingga RUU Satu Data Indonesia dapat menjadi undang-undang.

“Kami dari pihak pemerintah menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan balik dan para anggotanya dan sekali lagi kami juga mohon maaf sebesar-besarnya kalau ada hal yang kurang tapi intinya kami siap untuk melanjutkan supaya RUU ini segera siap menjadi undang-undang,” kata Rachmat.