Baleg: RUU Satu Data Atur Pembentukan Badan Satu Data Indonesia

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan mengatakan, Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) mengatur pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI).
Badan tersebut nantinya berperan mengoordinasikan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
“Kelembagaan yang kuat melalui badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data,” kata Sturman dalam rapat dengan pemerintah membahas RUU SDI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).
Menurut Sturman, pembentukan BSDI menjadi salah satu pokok pengaturan dalam RUU SDI. Kehadiran badan tersebut ditujukan untuk memperkuat kelembagaan dalam penyelenggaraan tata kelola data nasional.
Sturman menjelaskan, RUU SDI terdiri atas 17 bab dan 138 pasal. Pengaturan di dalamnya mencakup sejumlah aspek, mulai dari asas penyelenggaraan, ekosistem SDI, data dasar nasional, pembagian kewenangan, kelembagaan, interoperabilitas, hingga arsitektur sistem dan mitigasi risiko.
Dalam RUU tersebut, penyelenggaraan Satu Data Indonesia akan berlandaskan sejumlah asas, di antaranya kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan dan kerahasiaan, keterandalan, waktu nyata, rekognisi, keadilan sosial, serta kepastian hukum.
Selain mengatur kelembagaan, RUU tersebut juga membangun ekosistem Satu Data Indonesia secara menyeluruh.
“Ekosistem Satu Data Indonesia yang utuh meliputi data dasar nasional, tata kelola data dasar nasional, standar data, metadata, arsitektur sistem, dan infrastruktur teknis, penyelenggaraan SDI, pengawasan penyelenggaraan SDI, serta penyelenggaraan sengketa SDI,” ujar Sturman.
Data Dasar Nasional
RUU SDI juga mengatur data dasar nasional. Data tersebut akan diklasterisasi, diklasifikasikan dan ditetapkan jenisnya berdasarkan kebutuhan pembangunan nasional, pelayanan publik, penanggulangan bencana, serta kepentingan strategis lainnya.
“Pembangunan pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi, mengelola, memutakhirkan, menyediakan, dan memanfaatkan data sesuai kewenangan masing-masing tanpa menghilangkan kewenangan produsen data,” tutur Sturman.
Menurut dia, pengaturan tersebut menjadi salah satu jawaban atas persoalan tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola data nasional.
“Inilah jawaban rancangan undang-undang ini atas persoalan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menghalangi tata kelola data nasional,” katanya.
Integrasi Data Bukan Sentralisasi
Di sisi lain, RUU SDI menegaskan integrasi data tidak identik dengan sentralisasi data.
“Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, pengendalian maupun tanggung jawab pengelolaan data dan instansi dari instansi produsen data dengan demikian integrasi dan data dijamin tidak pernah tidak berarti sentralisasi data,” ujar Sturman.
RUU tersebut mewajibkan penerapan mitigasi risiko serta audit secara berkala dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
“Arsitektur sistem, infrastruktur teknis, dan mitigasi risiko guna menjamin keamanan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan interoperabilitas data disertai kewajiban penerapan mitigasi risiko dan audit secara berkala,” kata dia.
Sementara RUU SDI turut mengatur kewajiban pengguna data. Ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas data dalam pemanfaatan data.
“Untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas data, blockchain, dan kecerdasan, padanan, tertentu, mengakhiri akan salah sasaran, menjaga pemerintah undang-undang dapat terselesaikan,” kata dia.
