Bappisus Temui Ombudsman, Bahas Kasus Lapas Cibinong, Overcrowding hingga Sanksi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Bappisus RI Aris Marsudiyanto (kanan) dan Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher (kiri) dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bappisus RI Aris Marsudiyanto (kanan) dan Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher (kiri) dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) RI Aries Marsudiyanto menemui Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher pada Selasa (29/9).

Pertemuan itu dalam rangka membahas tindak lanjut kasus Lapas Kelas IIA Cibinong serta persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Aries mengatakan, pertemuan tersebut membahas dua hal. Pertama, tindak lanjut kasus di Lapas Cibinong yang diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki pengelolaan lapas di seluruh Indonesia.

kumparan post embed

“Bagaimana tentang penyelesaian kejadian di Cibinong. Ini akan kita tindak lanjuti sehingga itu bisa menjadi nanti sistem atau metode untuk melakukan pembersihan ke seluruh lapas di Indonesia,” kata Aries kepada awak media di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel.

Menurut Aries, Indonesia memiliki sekitar 532 lapas dan rutan. Karena itu, pengalaman penanganan kasus Cibinong akan menjadi bahan untuk melakukan pembenahan di lembaga pemasyarakatan lainnya.

video from internal kumparan

Bahas Overcrowding Lapas dan Rutan

Agenda kedua yang dibahas ialah persoalan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan. Aries menerangkan, kondisi tersebut terjadi di seluruh Indonesia dengan tingkat overcrowding sekitar 80 persen dan jumlah warga binaan mencapai sekitar 274 ribu orang.

Pemerintah nantinya akan memetakan warga binaan yang dapat menjalani asimilasi dan edukasi di luar lapas sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan tersebut.

“Dan ini nanti akan kita coba petakan ya, untuk mana yang bisa diasimilasi ya dan edukasi di luar lapas sehingga lapas tidak akan mengalami overcrowded,” ujarnya.

Slide dalam pemaparan Ditjen PAS soal polemik Lapas Cibinong dalam RDP dengan Komisi XIII DPR, Senin (28/9/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Aries mengatakan, pembahasan lebih lanjut mengenai penanganan kelebihan kapasitas akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Nah, nanti akan kita bicarakan dengan kementerian dan lembaga yang terkait secepat-cepatnya,” ucap Aries.

Ia menegaskan Bapissus akan menyusun mekanisme untuk menangani persoalan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan.

“Kita juga akan membuat mekanisme, sistem yang baik supaya overcrowded di seluruh lapas di Indonesia ini bisa segera secepatnya tertanggulangi,” jelasnya.

Kepala Bappisus RI Aris Marsudiyanto (kanan) dan Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher (kiri) dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Kondisi Lapas Berubah Saat Inspeksi

Aries menyebut, perubahan kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong saat sidak Ombudsman dan saat dia datangi justru membuat proses investigasi dapat dilakukan lebih mendalam.

Menurut dia, perbedaan kondisi yang ditemukan saat inspeksi menjadi bagian dari hal-hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Justru temuan yang berbeda kemarin itu bagus. Ya, ini kalau Anda ke salon ada before and after, ya kan? Nah, jadi kemarin itu karena banyak yang sudah berubah, itu justru investigasinya semakin dalam,” tutur Aries yang meninjau LP Cibinong esok harinya bersama Menteri Imipas.

Ombudsman melakukan sidak pada Rabu, 23 September sedangkan Aries dan Menteri Imipas datang pada Jumat, 25 September. Dua kunjungan itu melahirkan pemandangan yang berbeda—sejumlah barang temuan Ombudsman sudah dipindahkan.

Menurut Aries, perubahan kondisi dan barang-barang yang tidak lagi berada di lokasi justru menjadi hal yang perlu didalami dalam proses investigasi.

“Kalau saya datang kemarin itu masih dalam keadaan lengkap, malah bingung juga kita kan. Ya karena berubah seperti itu, apa maksudnya ini kok tidak ada? AC dicopot, barang ini tidak ada, itu tidak ada,” terangnya.

Aries juga mempertanyakan alasan pemindahan barang-barang apabila lokasi tersebut merupakan rumah karyawan.

“Kalau itu rumah karyawan, perumahan karyawan, kenapa harus dipindah? Bener nggak?” katanya.

Petugas menunjukkan rumah yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Pemilik Hunian Belum Diungkap

Aries belum mengungkapkan pemilik hunian bak apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong yang ditemukan dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9).

Informasi mengenai hunian tersebut, termasuk dugaan adanya transaksi ilegal dan minuman keras, kata Aries, akan disampaikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

“Mengenai teknis ya, bagaimana itu tentang hunian dan lain sebagainya, apakah ada transaksional di situ ya, adanya miras dan lain sebagainya, nanti akan diumumkan saja oleh pihak Kementerian Imipas ya. Karena saat ini saya tidak mau mendahului untuk hal itu ya,” kata Aries.

Aries menyatakan proses penyelidikan terhadap persoalan tersebut perlu dilakukan secara benar. Aries yang purnawirawan mayjen ini mengaku telah berpengalaman menangani dan menyelidiki persoalan serupa.

“Namun percayalah ya, kita udah profesional, saya udah profesional ya, udah lama juga dulu di satuan untuk menanggapi, menyelidiki hal-hal seperti ini ya. Secara teknis nggak terlalu susah ya, hanya kita mau melakukan dengan benar atau tidak. Ya itu yang jadi masalah,” tutur lulusan Akmil 1992 ini.

Petugas berjaga di depan rumah yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Nasib Pejabat Lapas Tunggu Hasil Penyelidikan

Kemenimipas telah menonaktifkan 5 pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka yakni Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Slide dalam pemaparan Ditjen PAS soal polemik Lapas Cibinong dalam RDP dengan Komisi XIII DPR, Senin (28/9/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Slide dalam pemaparan Ditjen PAS soal polemik Lapas Cibinong dalam RDP dengan Komisi XIII DPR, Senin (28/9/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Aries mengatakan, keputusan mengenai sanksi lanjutan terhadap para pejabat tersebut akan menunggu hasil penyelidikan.

“Selanjutnya menunggu hasil penyelidikan, ya nanti apakah punishment-nya dicopot, atau bahkan lebih! Kalau ada tindak pidana, kita akan usut juga sampai unsur pidananya,” tandas Aries.

Kendati demikian, Aries menyatakan hasil investigasi akan disampaikan oleh Kemenimipas.

“Nah, oleh karena itu nanti hasil investigasinya akan disampaikan oleh Kementerian Imipas ya. Nanti tunggu aja tanggal mainnya,” ujar Aries.

Aries menyampaikan Menteri Imipas meminta waktu satu minggu untuk menindaklanjuti kasus di Lapas Cibinong. Hasil investigasi tersebut diperkirakan disampaikan pada Jumat (2/10).

Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Mashudi pada Senin (28/9) kemarin mengatakan hasil investigasi terkait temuan hunian bak apartemen di Lapas Cibinong akan disampaikan pada Kamis (1/10). Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Inspektorat Jenderal dan Ditjen Pemasyarakatan.

kumparan post embed