Dewan Pres Kecam Listyo Cs Sadap Presiden-Media: Skandal Besar Tak Termaafkan, Masuk Kategori Makar

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh aparat bawahannya sebagai skandal besar yang tak termaafkan. Ia menilai tindakan tersebut sudah masuk kategori makar.
Pernyataan itu disampaikan Komaruddin menyusul dugaan penyadapan terhadap Prabowo, sejumlah organisasi masyarakat (ormas), tokoh politik, pengusaha, hingga media yang melibatkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal.
“Sebuah skandal besar tak termaafkan, aparat bawahan menyadap kepala negara. Ini sudah masuk kategori makar,” ungkap Komaruddin pada wartawan, Rabu (4/11).
Komaruddin mendesak Prabowo bertindak tegas menyikapi penyadapan ilegal tersebut.
“Prabowo mesti tindak tegas, bersihkan kabinetnya dari para pejabat yang tidak loyal,” saran Komaruddin yang juga dikenal sebagai cendekiawan muslim ini.
Selain menyasar kepala negara, penyadapan itu juga disebut menyasar media. Komaruddin mengatakan Dewan Pers akan membahas persoalan tersebut dengan lembaga terkait apabila wartawan turut menjadi target penyadapan.
“Kalau betul, Dewan Pers akan membahas isu ini dengan lembaga terkait untuk saling menghargai masing-masing privasi,” ujarnya.
Komaruddin juga menyoroti perkembangan teknologi penyadapan yang semakin canggih. Menurut dia, wartawan sulit melawan praktik tersebut secara langsung dari sisi teknologi.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kualitas produk jurnalistik tetap menjadi hal utama dalam menilai kerja pers.
“Dari sisi teknologi, penyadapan membutuhkan teknologi canggih yang mahal dan sulit dilawan oleh teman pers. Tapi pada akhirnya yang akan dinilai adalah produk pemberitaannya. Sepanjang tetap kritis, objektif dan etis tak ada masalah bagi pers,” jelas eks Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Dewan Pers Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Sementara Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menyoroti dugaan penyadapan terhadap wartawan dan pekerja media. Ia mengaku tidak terlalu terkejut apabila pekerja media turut menjadi sasaran penyadapan.
“Saya melihat konferensi pers soal kasus dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah petinggi Polri ini tidak terlalu mengejutkan jika dikatakan bahwa sasaran penyadapan tidak hanya Presiden, tapi juga wartawan atau pekerja media,” terang Manan saat dihubungi wartawan.
Manan menjelaskan, dugaan penyadapan terhadap wartawan perlu dilihat dari aspek hukum, terutama apabila dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang sah.
Ia merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur bahwa penyadapan harus berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan dan memperoleh izin dari ketua pengadilan.
“Di dalamnya mensyaratkan penyadapan harus berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, dan juga mesti seizin ketua pengadilan,” katanya.
Selain itu, menurut Manan, praktik penyadapan tersebut dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Ia merujuk Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers.
“Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Pers memberikan hak kepada wartawan untuk memiliki kebebasan untuk ‘mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’ Sehingga penyadapan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap klausul tersebut,” paparnya.
Manan juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya dijamin melalui Pasal 8 UU Pers. Menurut dia, jaminan tersebut seharusnya mencakup perlindungan dari praktik penyadapan ilegal.
Dewan Pers Belum Terima Laporan Resmi
Ketika ditanya mengenai pengaduan penyadapan terhadap wartawan, Manan mengatakan Dewan Pers belum menerima laporan resmi dari wartawan yang merasa menjadi korban.
Menurut Manan, dugaan penyadapan sulit dipastikan karena perkembangan teknologi memungkinkan praktik tersebut dilakukan tanpa terdeteksi.
“Sebab, tidak mudah untuk mendeteksi kalau wartawan menjadi korban penyadapan. Karena kecanggihan teknologi penyadapan saat ini sangat mungkin penyadapan itu untuk tidak terdeteksi,” katanya.
Meski begitu, Manan mengungkapkan adanya kecurigaan penyadapan terhadap wartawan berdasarkan percakapan informal dengan sejumlah jurnalis. Kecurigaan tersebut terutama muncul pada wartawan yang meliput isu-isu sensitif.
Namun, ia menegaskan belum ada bukti yang dapat ditunjukkan untuk memastikan dugaan tersebut.
“Dari obrolan informal dengan sejumlah wartawan sebelumnya, ada kecurigaan (meski belum bisa menunjukkan buktinya) bahwa praktik penyadapan itu memang terjadi. Terutama untuk wartawan yang menulis tema-tema sensitif dan membuat orang kuat atau kroninya di negara ini tidak senang,” beber Manan.
“Tapi sekali lagi itu baru berupa kegelisahan karena memang tidak mudah membuktikannya,” sebutnya.
Karena itu, Manan meminta agar praktik penyadapan maupun tindakan lain yang dapat mengganggu kerja jurnalistik dihentikan. Ia juga menyoroti penggunaan profesi wartawan sebagai kedok penyamaran dalam praktik penyadapan.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat merusak kepercayaan dan perlindungan terhadap pers.
“Saya berharap praktik penyadapan dan juga praktik serupa lainnya (termasuk menggunakan profesi wartawan sebagai jubah penyamaran) segera dihentikan. Ini merupakan bentuk gangguan terhadap wartawan dan tak sejalan dengan semangat perlindungan kebebasan pers yang diberikan oleh Undang-Undang Pers,” tandas Manan.
