DPR Tunjuk Komisi XII sebagai Pembahas RUU Migas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
RDP Baleg DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan SKK Migas terkait RUU Pemerintahan Aceh di DPR, Rabu (15/4/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
RDP Baleg DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan SKK Migas terkait RUU Pemerintahan Aceh di DPR, Rabu (15/4/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

DPR menugaskan Komisi XII untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Penugasan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam surat tersebut disebutkan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan surat kepada DPR terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Migas.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa Presiden RI telah menyampaikan Surat Nomor R -45/Pres/09/2026, tanggal 14 September 2026, hal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi,” tulis surat tersebut.

Dalam surat tersebut, keputusan penugasan pembahasan RUU Migas telah ditetapkan kepada Komisi XII DPR.

“Sesuai keputusan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 26 Agustus 2026, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi ditugaskan kepada Komisi XII DPR RI,” terangnya.

“Dan apabila pembahasan telah selesai diharapkan untuk segera memberikan laporan kepada Pimpinan DPR RI,” tutup surat tersebut.

Dengan penugasan tersebut, Komisi XII DPR RI akan menjadi alat kelengkapan dewan yang membahas RUU Migas bersama wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden.