Habiburokhman Apresiasi Polri Usut Karhutla: Bukti Jalankan Instruksi Presiden

Komisi III DPR RI mengapresiasi Bareskrim Polri yang mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera, termasuk mengejar aktor utama serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan finansial dari kebakaran.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penegakan hukum terhadap karhutla tidak cukup hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan.
Menurutnya, aparat juga perlu mengusut pihak yang berada di balik pembakaran dan memperoleh keuntungan dari lahan yang terbakar.
"Kami di Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan komitmen Bareskrim Polri yang tidak hanya menindak pelaku pembakar di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengejar aktor utama dan pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (24/8).
Politikus Gerindra ini menegaskan, penegakan hukum karhutla harus menyentuh akar masalah. Sebab selama ini, para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja, sementara dalang korporasi maupun pemodal yang meraup untung dari lahan yang hangus kerap tidak tersentuh.
"Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan," ucap dia.
Selain langkah represif, Habiburokhman mengapresiasi langkah pencegahan proaktif yang dilakukan jajaran Polri khususnya pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di berbagai titik rawan karhutla.
"Langkah konkret ini membuktikan keseriusan Polri dalam mengimplementasikan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran bertindak all out dalam menghentikan dan mencegah bencana Karhutla," ucap dia.
Habiburokhman menuturkan, pembangunan infrastruktur air merupakan wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan mengawal setiap langkah Polri, baik dalam penegakan hukum yang tegas terhadap para perusak lingkungan maupun upaya mitigasi berkelanjutan demi menjaga keselamatan masyarakat dan ekosistem kita," ucap dia.
Polri Tetapkan 72 Tersangka
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, temuan penyidik di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
Salah satunya dibuktikan dengan barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) yang ditemukan di lokasi.
Menurutnya, kebakaran yang terjadi akibat faktor alam memang dapat terjadi saat musim kemarau. Namun, jumlahnya dinilai tidak banyak dan relatif lebih cepat ditangani apabila tidak ada pemicu lain.
Dalam perkara yang saat ini sedang ditangani, Polri menetapkan 72 orang menjadi tersangka di berbagai Polda.
