Hakim Federal AS Blokir Aturan Trump soal Visa Mahasiswa Asing dan Jurnalis

Hakim federal Amerika Serikat memblokir aturan baru pemerintahan Presiden Donald Trump yang membatasi masa tinggal mahasiswa asing, peserta program pertukaran, dan jurnalis di AS.
Hakim Distrik AS F. Dennis Saylor di Boston mengabulkan gugatan yang diajukan koalisi serikat pekerja dan kelompok advokasi pendidikan tinggi pada Senin (14/9).
Dikutip dari Reuters, putusan tersebut keluar sehari sebelum aturan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dijadwalkan berlaku.
Aturan tersebut akan mengakhiri sistem duration of status yang selama ini memungkinkan mahasiswa asing tinggal di AS selama mereka masih memenuhi ketentuan program pendidikan. Pemerintah Trump sebelumnya menetapkan batas waktu baru dengan alasan keamanan nasional dan untuk mencegah penyalahgunaan program visa.
Namun, Saylor menilai alasan yang digunakan DHS untuk mengubah kebijakan tersebut sangat lemah. Menurut dia, pemerintah tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Prosedur Administratif (Administrative Procedure Act) untuk menanggapi berbagai keberatan terhadap aturan tersebut dan mempertimbangkan alternatif yang tidak terlalu membebani.
Dalam putusannya, Saylor juga menyoroti dampak aturan tersebut terhadap institusi pendidikan tinggi dan para mahasiswa asing yang belajar di AS.
Mahasiswa Asing Dibatasi Maksimal 4 Tahun
Aturan yang diblokir tersebut sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Selasa (15/9). Berdasarkan aturan DHS, mahasiswa dengan visa F dan peserta pertukaran dengan visa J akan mendapat izin tinggal untuk jangka waktu tertentu, bukan lagi berdasarkan lamanya program mereka.
Masa tinggal mahasiswa dan peserta pertukaran dibatasi hingga maksimal empat tahun dalam satu periode. Jika membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan program, mereka harus mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Sementara jurnalis asing dengan visa I dibatasi hingga 240 hari. Mereka dapat mengajukan perpanjangan apabila membutuhkan waktu lebih lama untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Aturan tersebut merupakan perubahan dari sistem duration of status yang telah berlaku selama puluhan tahun. DHS mengatakan perubahan diperlukan agar pemerintah dapat lebih mudah memastikan pemegang visa tetap memenuhi ketentuan selama berada di AS.
Hakim Soroti Dampak ke Pendidikan Tinggi
Dalam pertimbangannya, Saylor menilai sistem duration of status telah memungkinkan puluhan juta mahasiswa dan peneliti asing datang ke AS selama lebih dari lima dekade.
Ia juga memperingatkan aturan baru dapat memberikan dampak besar terhadap universitas riset seperti Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan Harvard. Perubahan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kerugian ratusan juta dolar dan menurunkan jumlah mahasiswa asing.
Kebijakan ini sebelumnya memang menuai penolakan dari kalangan pendidikan tinggi. Sejumlah organisasi pendidikan dan serikat pekerja menggugat aturan tersebut karena menilai perubahan sistem akan menambah beban administratif bagi mahasiswa, universitas, dan pemerintah.
Bagian dari Pengetatan Kebijakan Imigrasi Trump
Pembatasan masa tinggal tersebut menjadi bagian dari rangkaian kebijakan pemerintahan Trump yang memperketat aturan bagi mahasiswa asing.
Pada Agustus 2025, pemerintahan Trump mulai mendorong aturan yang membatasi mahasiswa asing tinggal di AS maksimal empat tahun. Kebijakan itu mencakup jurnalis asing, yang masa tinggalnya dibatasi 240 hari dengan kemungkinan perpanjangan. Khusus jurnalis China, batas awalnya 90 hari.
Pemerintahan Trump sebelumnya juga memperketat pemeriksaan dan pencabutan visa mahasiswa asing. Pada Mei 2025, misalnya, Departemen Luar Negeri AS berencana memeriksa akun media sosial mahasiswa asing yang mengajukan visa pelajar dan visa pertukaran.
Kebijakan tersebut juga berdampak pada mahasiswa Indonesia. Saat pemerintah Trump berupaya melarang Harvard menerima mahasiswa asing pada Mei 2025, Kementerian Luar Negeri RI menyebut terdapat 87 mahasiswa Indonesia yang tengah belajar di kampus tersebut.
