Irjen Imipas: Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas mengangkut barang saat pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengangkut barang saat pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan itu merupakan kesimpulan sementara dari pemeriksaan internal dan tergolong pelanggaran disiplin berat.

"Kesimpulan sementara, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers bersama Komisi XIII DPR di Lapas Cibinong, Rabu (30/9).

Rudi menjelaskan, pemeriksaan tersebut mengacu pada Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dugaan penyalahgunaan wewenang itu masuk kategori pelanggaran disiplin berat yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Pengangkutan barang-barang di klaster mewah oleh petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Belum Kesimpulan Akhir

Rudi menegaskan hasil pemeriksaan itu masih sementara. Tim masih perlu memeriksa sejumlah pihak, mencocokkan keterangan, dan menganalisis bukti sebelum menyampaikan kesimpulan akhir.

"Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisis, karena apa, saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," ujar Rudi.

Sebelumnya, Rudi menyebut 10 bangunan di Lapas Cibinong dibangun secara swadaya, tidak menggunakan APBN, dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri. Dan ini tidak terdaftar di BMN (Barang Milik Negara)," kata Rudi.