Jadi Saksi di Sidang, Fery Boboho Ungkap Febrie Minta Uang dari Tan Kian 'Didinginkan'

Fery Yanto Hongkiriwang alias Fery Boboho mengungkapkan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menyuruhnya untuk "dinginkan saja dulu" ketika ia melaporkan telah menerima uang dari Tan Kian.
Hal itu disampaikan Fery saat bersaksi dalam sidang perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (2/11).
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan maksud ucapan tersebut kepada Fery.
"Kemudian ada penyampaian dari terdakwa FA agar 'dinginkan dulu', betul?" tanya jaksa.
"Betul, Yang Mulia," jawab Fery.
Jaksa lalu meminta Fery menjelaskan pemahamannya atas perkataan tersebut.
"Dinginkan itu maksudnya dibiarkan dulu sampai keadaan tenang. Itu saja yang saya pahami," kata Fery.
Kuasa hukum Febrie turut mencecar Fery mengenai ucapan tersebut. Ia menanyakan apakah ada pihak lain yang mendengar perkataan itu.
"Cerita 'dinginkan saja' yang katanya disampaikan terdakwa ini statusnya sama, ya? Tidak ada orang lain yang tahu?" tanya kuasa hukum.
"Iya," jawab Fery
Dalam dakwaan perkara pemerasan, Febrie disebut menerima Rp 55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diserahkan setelah Tan Kian mendapat tekanan berupa ancaman akan dijadikan tersangka.
Sementara dalam dakwaan TPPU, jaksa mempersoalkan dana senilai Rp 354 miliar yang diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara saat Febrie menjabat di Kejaksaan Agung.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Fery Yanto Hongkiriwang sepanjang 2020 hingga Juli 2026. Febrie menolak seluruh dakwaan tersebut.
Dalam sidang eksepsi pada Rabu (14/10), Febrie membacakan nota keberatan. Ia menilai surat dakwaan tidak menjabarkan perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya.
Tim kuasa hukumnya menambahkan bahwa mereka menemukan 22 persoalan dalam dakwaan. Majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan pemeriksaan eksepsi dengan putusan akhir.
Sementara itu, Don Ritto, terdakwa TPPU lainnya, mengklaim emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi berasal dari donasi.
