Jokowi soal Ramai Usulan Parliamentary Threshold: Mau 8% Oke, PSI Optimistis

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespons ramai usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
PT yang berlaku awalnya 4 persen, sebelum akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan batas tersebut untuk diberlakukan pada Pemilu 2029. Perubahan PT dibahas oleh pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah.
Beberapa partai di parlemen mengusulkan agar PT dinaikkan minimal jadi 5 persen untuk Pemilu 2029. Usulan 5 persen berasal dari Golkar, Gerindra, dan PKB. Sedang PDIP usul 6 persen, Nasdem usul 7 persen.
Jokowi menyerahkan pembahasan dan keputusan mengenai besaran parliamentary threshold kepada DPR RI dan fraksi-fraksi di parlemen.
“Serahkan saja ah ke DPR, ke fraksi-fraksi yang ada di DPR, pada pemerintah. Nanti kan yang memutuskan beliau-beliau,” ujar Jokowi di Solo, Kamis (24/9).
Jokowi menilai, berapa pun besaran parliamentary threshold yang disepakati dapat diterapkan selama menjadi pilihan terbaik bagi negara.
“Saya kira berapa pun baik. Yang terbaik bagi negara ini. Mau 5 persen oke, mau 6 oke, mau 7 oke, mau 8 oke,” kata eks politikus PDIP yang pernah menjabat presiden dua periode ini.
Jokowi Optimistis PSI Lolos Parlemen
Saat disinggung soal peluang PSI masuk parlemen, Jokowi mengatakan partai tersebut masih berstatus nonparlemen sehingga harus bekerja keras untuk meraih kursi di DPR.
“Ya, PSI ini kan masih nonparlemen, jadi yang paling penting semuanya bekerja keras. Saya optimis, optimis,” pungkasnya.
Adapun dalam survei Poltracking Indonesia bulan Agustus yang dirilis pada Rabu (23/9) kemarin, PSI memperoleh elektabilitas di angka 2,3 persen.
Pembahasan RUU Pemilu Masih Dinamis
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU Pemilu masih sangat dinamis.
“Jadi begini, soal Undang-Undang Pemilu ini kan masih sangat dinamis karena kemudian pembahasannya itu baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).
Politikus Gerindra ini menjelaskan, masukan dari masing-masing partai politik di parlemen maupun partai nonparlemen nantinya akan menjadi bahan bagi Komisi II DPR dalam menyusun rancangan RUU Pemilu.
“Nah, tentunya masukan-masukan, pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II untuk kemudian membuat satu rancangan revisi yang nantinya juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik,” katanya.
Karena itu, Dasco menilai masih terlalu dini untuk memastikan sistem atau usulan tertentu yang akan masuk dalam RUU Pemilu.
“Nah, sehingga masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir,” pungkasnya.
