Kajari Konawe Diamankan Tim Kajati Sultra, Diduga Salah Gunakan Wewenang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Fachrizal diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kajati Sultra Sugeng Riyatna membenarkan pengamanan tersebut. Menurutnya, Fachrizal diamankan pada Senin (5/10).
“Hari Senin kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan 1 orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela/penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai & kode etik Jaksa,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).
Sugeng mengatakan Fachrizal diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Namun, Sugeng belum menjelaskan secara rinci bentuk penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Fachrizal.
Ia juga belum menjelaskan apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan Fachrizal akan diproses secara pidana atau hanya melalui kode etik.
Untuk sementara, Fachrizal tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kajari Konawe. Kejati Sultra telah menunjuk Hijran Syafar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Konawe. Ia sebelumnya menjabat Koordinator pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sultra.
“Untuk pelaksanaan tugas sehari-hari telah ditunjuk Pelaksana Harian / Plh Kajari yaitu Sdr. Hijran Syafar,” jelas Sugeng.
