Kasus Kematian Letda Jihad: TNI AD Cabut Kualifikasi Komando-Antiteror Letda AG, Dijerat Pasal 474

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Letda inf AG tersangka kasus kematian Letda Jihad Ahmad di gudang senjata Kopassus, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Letda inf AG tersangka kasus kematian Letda Jihad Ahmad di gudang senjata Kopassus, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

TNI Angkatan Darat (AD) memastikan proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka dalam kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono,memastikan penanganan perkara berlangsung secara objektif, transparan, dan profesional.

“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” tegas Donny dalam keterangannya, Jumat (30/10).

Kadispenad Brigjen Donny Pramono. Foto: Walda Marison/ANTARA

Letda Inf AG ditahan dan dijerat pasal kelalaian

Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan Denpom Kopassus bersama unsur terkait.

Penyidik telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV), serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid, anggota Kopassus. Foto: Instagram/ @kodam_kasuari

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru. Saat itu, jari yang bersangkutan berada di area pelatuk. Rekaman CCTV turut menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” lanjut Donny.

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.

Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Letda inf AG tersangka kasus kematian Letda Jihad Ahmad di gudang senjata Kopassus, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror dicabut

Selain menjalani proses hukum, Letda Inf AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya. Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan internal di lingkungan Kopassus.

TNI AD menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus komitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.