Kemenimipas Bentuk Tim Usut Lapas Cibinong, Hasilnya Dibawa ke DPR Senin Depan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto (tengah) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto (tengah) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk tim gabungan untuk memeriksa temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Pemeriksaan sementara menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang terancam sanksi disiplin berat, mulai dari demosi hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Hasil akhir pemeriksaan akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR dengan Inspektur Jenderal Kemenimipas pada Senin (5/10).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi (ketiga kanan) bersama sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Berawal dari Sidak Ombudsman

Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, tim dibentuk atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

"Setelah Ombudsman mendatangi tanggal 23, kami diminta oleh Pak Menteri sebagai atasan kami, sebagai atasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di mana kami bertanggung jawab kepada beliau, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas temuan-temuannya," kata Rudi dalam konferensi pers bersama Komisi XIII DPR di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9).

Tim gabungan itu melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, unsur kepatuhan Ditjen Pemasyarakatan, dua Inspektur Wilayah, serta Kantor Wilayah Jawa Barat.

Menurut Rudi, pemeriksaan juga bertujuan mendalami perbedaan temuan Ombudsman dengan kondisi yang dilihat tim Kemenimipas.

"Memang ada perbedaan antara yang diungkap oleh Ombudsman RI dengan yang terlihat sama-sama kemarin. Ini kita gali semuanya," katanya.

Pengangkutan barang-barang di klaster mewah oleh petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Terancam Sanksi Disiplin Berat

Tim berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dari hasil sementara, Rudi menyebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang termasuk pelanggaran disiplin ASN.

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," ujarnya.

Rudi menjelaskan, ketentuan itu mengatur sanksi disiplin berat, mulai dari demosi, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, ia belum membeberkan pihak yang diduga bertanggung jawab.

Irjen Minta Waktu hingga Senin

Rudi mengaku belum siap menyampaikan hasil pemeriksaan karena tim masih mencocokkan keterangan para pihak dengan barang bukti dan dokumen yang dikumpulkan.

"Saya pada kesempatan ini tidak ingin atau belum siap untuk menjawab pertanyaan ini yang terkait hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih berlangsung. Kami masih harus menganalisis keterangan satu dengan keterangan lain, barang bukti yang lain dengan dokumen yang lain, sehingga kami minta kepada panja untuk hari Senin," ujar Rudi.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan, RDP Senin merupakan tindak lanjut kesimpulan RDP sebelumnya pada Senin (28/9).

"Berarti Senin kita akan gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dengan Irjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal terkait dengan kasus Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Sugiat.

Pengangkutan barang-barang di klaster mewah oleh petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

10 dari 13 Bangunan Bukan Aset

Komisi XIII juga menyoroti status bangunan di Lapas Cibinong. Berdasarkan keterangan Kemenimipas, kata Sugiat, 10 dari 13 bangunan di lokasi itu bukan aset kementerian dan tidak dibangun dengan APBN.

"Kenapa kita katakanlah tegak lurus dalam keputusan Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII dengan Dirjen Pemasyarakatan kemarin, karena memang sudah ada kesimpulan," kata Sugiat.

"Walaupun sesungguhnya ini tinggal tunggu hari Senin, sudah ada kesimpulan pernyataan informasi dari Pak Dirjen, dari Pak Irjen, bahwa status gedung yang dari 13 itu, 10 gedung itu tidak masuk dalam aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," papar Sugiat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara menyebut semua pertanyaan soal kasus ini akan dijawab lebih mendalam dalam rapat Senin.

"Untuk berbagai pertanyaan tentunya akan bisa lebih mendalam, akan lebih transparan pada hari Senin di DPR RI," tandas Dewi.