Kemenimipas Catat 18,6 Juta Kedatangan Internasional via All Indonesia

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto dalam Rapat Koordinasi Kemenimipas 2026 di Grand Mercure Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Foto: Kemenimipas
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto dalam Rapat Koordinasi Kemenimipas 2026 di Grand Mercure Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Foto: Kemenimipas

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat 18,6 juta deklarasi kedatangan penumpang internasional melalui platform All Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Jumlah tersebut menjadi salah satu capaian dalam 15 Program Aksi Kemenimipas untuk memperkuat layanan keimigrasian berbasis digital. Dibandingkan periode sebelumnya, jumlah deklarasi kedatangan melalui All Indonesia tumbuh 32,2 persen.

All Indonesia merupakan platform digital terpadu yang menggabungkan sistem deklarasi kedatangan penumpang internasional. Deklarasi tersebut wajib diisi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) sebelum masuk ke wilayah Indonesia.

Peluncuran Tap to Ride Visa untuk KA Bandara Soekarno Hatta di Stasiun BNI City, Jakarta Pusat pada Selasa (24/6/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan, pelaksanaan 15 Program Aksi akan terus dievaluasi agar program yang dijalankan tidak hanya berfokus pada capaian angka.

”Kami akan terus mengevaluasi pelaksanaan 15 Program Aksi agar tidak berhenti pada pencapaian angka, tetapi benar-benar memberikan dampak. Apa yang sudah baik akan kami lanjutkan dan apa yang masih perlu diperbaiki akan kami evaluasi bersama,” ujar Agus di Jakarta, Senin (21/9).

Selain All Indonesia, penguatan layanan keimigrasian dilakukan melalui penyederhanaan kebijakan visa dan izin tinggal.

Hingga Agustus 2026, perumusan kebijakan tersebut telah mencapai 100 persen, termasuk penyederhanaan kategori visa kunjungan untuk berbagai kegiatan bisnis dan profesional.