Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian Dokter Internsip di Apartemen Jaksel

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil investigasi sementara terkait meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia, dr. Siti Zahra Maghfira (SZM), di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kemenkes menyatakan, tidak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program internsip yang dijalani dr. Siti. Namun, berdasarkan hasil investigasi, Kemenkes menemukan informasi dr. Siti memiliki permasalahan kesehatan jiwa dan menjalani terapi obat secara teratur.
Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan Hendra Teja mengatakan tim gabungan telah memeriksa berbagai aspek selama proses investigasi, mulai dari jam kerja, beban kerja, lingkungan kerja, hingga kondisi kesehatan dr. Siti.
“Ternyata kami mendapatkan informasi dari hasil kegiatan investigasi kami bahwa saudara SZM ini memiliki permasalahan kesehatan jiwa dan diberikan terapi obat secara teratur,” kata Hendra di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (29/7).
Menurut Hendra, investigasi dilakukan setelah Kemenkes menerbitkan surat tugas sesaat setelah menerima kabar meninggalnya dr. Siti. Tim kemudian melakukan klarifikasi, konfirmasi, serta memeriksa sejumlah dokumen dan keterangan dari berbagai pihak.
Hasil investigasi menunjukkan dr. Siti telah menjalani medical check-up (MCU) sebelum memulai program internsip dan dinyatakan sehat secara jasmani. Ia juga mengikuti pembekalan dan orientasi hingga menjalani praktik selama sekitar tiga pekan di RS Sentra Medika Cisalak sebelum ditemukan meninggal pada 26 Juli 2026.
Kemenkes Tak Temukan Kelebihan Jam dan Beban Kerja
Tim investigasi memastikan tidak ada kelebihan jam kerja selama dr. Siti menjalani program internsip.
“Pertama kita melihat bahwa jam kerja yang dilakukan oleh saudari SZM ini tidak terdapat kelebihan jam kerja,” ujar Hendra.
Kemenkes juga menyatakan tidak menemukan beban kerja berlebihan yang diterima dr. Siti selama bertugas.
“Berdasarkan hasil dari investigasi kami, kami melihat dan menilai bahwa tidak ditemukan beban kerja yang berlebihan dalam pelaksanaan internship tersebut,” ucapnya.
Dari sisi hak peserta, Hendra mengatakan dr. Siti tetap diberikan izin ketika sakit tanpa kewajiban mengganti hari kerja.
“Kemudian yang ketiga adalah terkait dengan masalah izin sakit dan cuti, kita mendapatkan informasi ketika beliau sakit diberikan izin untuk tidak masuk. Dan tidak terdapat kewajiban untuk mengganti,” katanya.
Tim investigasi juga menilai lingkungan kerja di RS Sentra Medika Cisalak bersifat suportif. Kesimpulan sementara tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan dokumen, komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, serta keterangan rekan kerja dan dokter pendamping.
“Nah, kita melihat lingkungan kerja beliau itu suportif ketika beliau misalnya sakit, kemudian merasa tidak bisa masuk, kemudian berkomunikasi kepada teman-temannya dan juga pada dokter pendampingnya, itu kita melihat teman-temannya dan dokter pendampingnya itu mendukung,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan, dari lima aspek yang diperiksa, kondisi kesehatan dr. Siti menjadi perhatian dalam hasil investigasi sementara.
“Nah, jadi intinya di sini dari segi jam kerja, beban kerja, izin sakit, cuti, dan lingkungan kerja, kita tidak melihat adanya penyimpangan atau anomali sampai saat ini. Tapi kita lihat yang nomor lima ada kondisi kesehatan yang memang perlu menjadi perhatian kita semua,” katanya.
Ditemukan Meninggal di Kalibata City
Sebelumnya, dr. Siti Zahra Maghfira ditemukan meninggal setelah diduga terjatuh dari lantai 18 Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7).
Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin itu sedang menjalani Program Internsip Dokter Indonesia di RS Sentra Medika Cisalak, Depok.
Sebelum hasil investigasi sementara diumumkan, Kemenkes menyatakan penyelidikan dilakukan bersama kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pemerintah daerah, wahana internsip, dan pihak terkait lainnya.
