Komisi III Rapat Bareng Kabareskrim, Bahas Marak Aduan Konflik Agraria

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Bareskrim Polri menyebut, 8 kasus konflik agraria masih dalam proses penanganan setelah dilakukan verifikasi dan supervisi terhadap 147 kasus dugaan kriminalisasi yang dihimpun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Dari hasil verifikasi, Bareskrim menemukan 32 laporan polisi (LP) dan 5 pengaduan masyarakat (dumas) yang aktif ditangani 12 Polda jajaran.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR dan KPA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).

“Berangkat dari data yang dihimpun oleh rekan-rekan KPA, tercatat ada 147 kasus dugaan-dugaan kriminalisasi di 12 provinsi. Berdasarkan pemetaan tipologi konfliknya, kasus ini sangat didominasi oleh sengketa di sektor perkebunan dengan 118 kasus, diikuti oleh sektor tambang ada 21 kasus, dan kehutanan ada 8 kasus,” kata Syahardiantono.

Syahardiantono menjelaskan, Bareskrim melakukan verifikasi dan pendataan terhadap seluruh kasus yang disampaikan KPA dengan mencocokkan data tersebut dengan data penyidikan di satuan kewilayahan.

“Dalam menyelesaikan sengketa yang meluas ini, Polri memegang teguh prinsip keadilan yang berimbang, yaitu mendengar dari semua pihak secara langsung. Sebagai langkah nyata, Bareskrim Polri secara proaktif telah melaksanakan kegiatan verifikasi dan pendataan secara menyeluruh yang berpijak dari data yang disampaikan oleh rekan-rekan dari KPA,” ujarnya.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Dari verifikasi tersebut, Bareskrim menemukan 32 LP dan 5 dumas yang aktif ditangani 12 Polda jajaran.

“Dari data 147 kasus yang disampaikan, setelah dilakukan verifikasi secara menyeluruh dengan data penyidikan di satuan kewilayahan, hasilnya terdapat 32 laporan polisi atau LP dan 5 pengaduan masyarakat atau dumas yang aktif ditangani oleh 12 Polda jajaran,” kata Syahardiantono.

“Serta mohon izin ini ada satu kasus yang belum teridentifikasi dalam data dari KPA, itu ada satu panggilan atau apa gitu, sudah kita cek di Polda Aceh namun ini belum terverifikasi, nanti akan kami cari kembali,” lanjutnya.

Syahardiantono kemudian memaparkan status penanganan 37 perkara hasil verifikasi tersebut. Sebanyak 12 kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, 14 kasus telah masuk tahap penyidikan, 3 kasus telah memasuki tahap 1 dan tahap 2, sedangkan 8 kasus telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang berujung pada penerbitan SP2LID maupun SP3.

Bareskrim kemudian melakukan supervisi terhadap penanganan kasus agraria tersebut. Supervisi dilakukan tim dari Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) terhadap penanganan kasus agraria di 12 Polda dengan mengacu pada data KPA dan hasil verifikasi Bareskrim.

“Arahan kami ke jajaran polda dan polres sangat jelas, penanganan sengketa lahan harus dilakukan secara humanis, cermat dan berlandaskan kepada asas kemanusiaan yang berkeadilan,” katanya.

Bareskrim juga menggelar analisis dan evaluasi bersama 12 direktur reserse Polda jajaran yang menangani kasus konflik agraria. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap penanganan perkara.

“Dan sebagai bentuk pengawasan berkesinambungan, kami kembali menggelar analisa dan evaluasi bersama 12 direktur reserse Polda jajaran yang menangani kasus konflik agraria. Tujuannya untuk kembali memastikan setiap proses penegakan hukum terhadap sengketa lahan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Syahardiantono.

Dari rangkaian supervisi dan pengawasan tersebut, Bareskrim mencatat penambahan penyelesaian kasus. Sebanyak 5 kasus dihentikan pada tahap penyelidikan melalui penerbitan SP2LID. Kemudian, 3 kasus dihentikan pada tahap penyidikan melalui penerbitan SP3.

Selain itu, terdapat 10 kasus yang berpotensi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Setelah dilakukan rangkaian upaya pengawasan dan pengendalian, dapat kami laporkan dalam forum ini hasil dari upaya tersebut ada penambahan penyelesaian kasus dengan rincian sebagai berikut: Kasus yang bisa henti lidik atau dalam ini adalah SP2LID bertambah menjadi 5 kasus. Kemudian kasus yang henti sidik SP3 bertambah ada 3 kasus. Kemudian kasus yang dalam proses untuk bisa dilaksanakan RJ, potensi dilaksanakan RJ adalah 10 kasus. Ini mungkin dalam beberapa waktu ke depan ini bisa terealisasi RJ ada 10 kasus,” kata dia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono memberikan keterangan pers terkait kerusuhan akhir Agustus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Dengan perkembangan tersebut, Syahardiantono kembali merinci kondisi terbaru 37 perkara konflik agraria hasil verifikasi Bareskrim.

“Sehingga akhirnya tipologi dari 32 LP dan 5 dumas konflik agraria, penyelesaian kasusnya secara keseluruhan adalah sebagai berikut: Lidik menjadi hanya 6 kasus. Sidik hanya menjadi 2 kasus. Kemudian dalam proses RJ ada 10 kasus, ini sudah menjadi komitmen dan sudah upaya-upaya dari rekan-rekan direktur yang menangani di wilayah. Kemudian tahap 1 dan 2 ada 3 kasus, RJ yang sudah jadi adalah 8 kasus, SP2 lidik ini ada 5 kasus, dan SP3 3 kasus,” ujarnya.

Dengan demikian, Bareskrim menyebut 8 kasus masih dalam proses penanganan, terdiri atas 6 kasus dalam tahap penyelidikan dan 2 kasus dalam tahap penyidikan.

“Jadi dari data semua yang disampaikan oleh rekan-rekan dari KPA, setelah kita supervisi dan lakukan langkah-langkah, ini yang masih proses, bisa benar-benar masih proses, ada hanya 8 kasus; 6 kasus di lidik dan 2 kasus di sidik,” kata Syahardiantono.

Sebelum memulai paparannya, Syahardiantono juga menyampaikan permohonan maaf karena rapat yang seharusnya diselenggarakan pada Kamis (20/8) tertunda.

“Sebelum kami mulai, perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidakhadiran kami pada jadwal rapat yang sebelumnya. Komisi III DPR RI adalah mitra strategis utama dalam pengawasan hukum,” katanya.

Syahardiantono menjelaskan penundaan tersebut dilakukan untuk menyiapkan solusi konkret bagi konflik agraria.

“Kami meminta penundaan bukan untuk menghindari rapat, tetapi untuk memastikan bahwa saat kami hadir, kami tidak hanya membawa laporan administrasi melainkan membawa solusi konkret bagi sengketa agraria yang ditangani oleh polda jajaran,” ujar Syahardiantono.

“Kami sangat menghormati forum yang terhormat ini. Sebagai wujud keseriusan instruksi kami dalam menuntaskan permasalahan ini,” pungkasnya.