Komisi IX Kebut RUU Ketenagakerjaan saat Reses, Target Rampung Oktober

Komisi IX DPR menggelar rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan pada masa reses, Selasa (28/7). Langkah itu dilakukan untuk mengejar target penyelesaian pembahasan RUU pada Oktober 2026.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan Panja saat ini tengah membahas seluruh materi yang akan menjadi dasar penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
“Panja Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebelum dibahas untuk menjadi usulan DPR RI, tentu kita bikin Panja dulu, kan. Nah, ini Panja-nya lagi kerja nih sekarang. Itu aja sih,” kata Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7).
Irma menjelaskan, Panja tidak hanya membahas satu isu, tetapi seluruh substansi yang diusulkan berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja hingga kalangan pengusaha. Sejumlah isu krusial yang dibahas antara lain outsourcing dan tenaga kerja asing (TKA).
“Seluruh materi yang diusulkan oleh serikat pekerja, kemudian materi-materi krusial seperti outsourcing, ya. Kemudian tenaga kerja asing (TKA) dan lain sebagainya, ya, memang kita bahas,” ujarnya.
Menurut Irma, outsourcing menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan. Panja juga menampung berbagai masukan dari kalangan pengusaha.
“Outsource tentu, ya, banyak. Sebenarnya yang menjadi fokus utama tentu yang disampaikan teman-teman serikat maupun juga teman-teman pengusaha, ya. Terkait dengan bagaimana undang-undang ini setelah diundangkan tidak masuk judicial review,” tutur Irma.
“Jadi memang kita dalam melakukan tugas kita di Panja ini tentu seluruh masukan-masukan dari akademisi, serikat pekerja, maupun pemerintah juga, ya, Apindo dan lain sebagainya juga kita rangkum, ya, untuk bisa menjadi kerangka acuan kerja kita nanti dalam membuat undang-undang,” lanjutnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Komisi IX meminta waktu khusus untuk menggelar rapat Panja selama masa reses DPR. Irma mengatakan langkah itu diperlukan karena pembahasan undang-undang ditargetkan selesai pada Oktober.
“Iya, memang kita minta waktu untuk bisa mengerjakan Panja ini di masa reses. Karena memang undang-undang ini kan Oktober harus sudah selesai. Maka naskah akademiknya yang sudah disiapkan BKDK dan seluruh usulan-usulan dari pakar, serikat pekerja, maupun dari pemerintah dan Apindo juga sudah masuk semua. Jadi kita membahas di Panja dulu, sebelum kemudian nanti akan kita lanjutkan di pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU),” jelasnya.
Panja akan bekerja intensif mulai 27 Juli hingga 4 Agustus untuk menyelesaikan pembahasan awal sebelum masuk ke tahap pengusulan RUU.
“Sekarang kan lagi Panja. Dari tanggal 27 sampai tanggal 4 kita menyelesaikan Panja. Setelah itu nanti kan baru masuk ke pengusulan, kan, apakah ini inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR, kan,” ucap Irma.
Nasib Pengaturan Ojol Belum Diputuskan
Selain outsourcing, Panja membahas pengaturan pengemudi ojek online (ojol). Namun, Irma mengatakan belum ada keputusan apakah pekerja platform digital akan diatur dalam RUU Ketenagakerjaan, undang-undang tersendiri, Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Pemerintah (PP).
“Ada dong, ada. Tapi kan kita masih belum mendapatkan surat apa namanya, Keputusan Presiden-nya, ya kan. Masih kita bahas di usulan-usulan, ya. Masih di naskah akademiknya. Nanti, ya, kita putuskan, apakah itu nanti akan masuk di undang-undang sendiri, atau masuk di Undang-Undang Ketenagakerjaan ini, atau bagian dari kebijakan pemerintah dalam di Perpres atau Peraturan Pemerintah, kita masih belum bisa kita putusin sekarang. Karena masih di Panja ini,” katanya.
Terkait substansi pengaturan outsourcing, Irma belum bersedia menjelaskan arah kebijakan yang akan diambil. Menurutnya, pembahasan masih berlangsung sehingga belum ada kesimpulan final.
“Jangan tanya sekarang. Kan undang-undangnya belum dibuat. Itu kan menjadi bagian dari apa yang diusulkan oleh kawan-kawan serikat, kan. Dan itu juga tentu menjadi perhatian kita sebagai wakil rakyat, ya,” kata Irma.
Irma mengatakan RUU Ketenagakerjaan nantinya diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, termasuk terkait penciptaan lapangan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kepailitan.
“Jadi undang-undang ini enggak boleh bersayap-sayap, kemudian harus win-win solution, ya, dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan. Kemudian juga mengatasi bagaimana jangan sampai terjadi PHK, dan kalau ada PHK pun tidak merugikan pekerja. Kemudian kepailitan dan lain sebagainya, semuanya akan kita rangkum jadi satu. Sudah kita inventarisir semuanya, insyaallah,” pungkasnya.
