Komisi X Soroti Anak SD Belum Lancar Baca, Dukung Siswa Tak Otomatis Naik Kelas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua Komisi X DPR dari PDIP, MY Esti Wijayati, mendukung wacana penerapan kembali sistem tidak naik kelas bagi siswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran minimal. Ia menyoroti masih adanya siswa yang lulus sekolah dasar (SD), tetapi belum lancar membaca.

Esti menilai, kebijakan yang membuat seluruh siswa otomatis naik kelas tanpa mempertimbangkan capaian pembelajaran dapat menimbulkan persoalan mendasar dalam dunia pendidikan.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi motivasi siswa untuk belajar dan membuat orang tua lebih longgar dalam mendampingi anak belajar di rumah.

instagram embed

“Ya, jadi sebenarnya pola sekolah tidak naik kelas itu kan sudah berlangsung cukup lama. Hanya sebenarnya di era Mas Nadiem, ya, mulai tidak ada yang tidak naik kelas. Semua harus naik. Tetapi kita melihat ada persoalan mendasar ketika kemudian tidak ada sistem tidak naik kelas,” kata Esti di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

“Anak-anak tidak termotivasi, kemudian orang tua juga merasa lebih longgar karena toh pasti naik kelas. Nah, yang kemudian menjadi persoalan yang kita lihat, di beberapa tempat, bahkan anak-anak lulus SD pun belum lancar membaca. Anak kelas 4 SD juga masih, apalagi kelas 4 SD, masih juga agak susah membaca,” lanjutnya.

Menurut Esti, kondisi tersebut berbeda dengan sistem pendidikan sebelumnya, ketika siswa masih berpeluang tidak naik kelas jika belum memenuhi standar pembelajaran.

“Beda ketika dulu diterapkan, orang tua juga punya tanggung jawab untuk di rumah mempunyai tugas untuk mendampingi anaknya belajar,” katanya.

Sejumlah siswa mengikuti anti korupsi kepada anak-anak sekolah di Gedung ACLC KPK RI, Jumat (2/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Esti Tekankan Pendampingan Siswa yang Tidak Naik Kelas

Esti berpandangan, siswa perlu memenuhi capaian pembelajaran minimal sebelum melanjutkan ke tingkat kelas berikutnya. Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan kembali sistem tidak naik kelas harus memperhatikan dampak psikologis terhadap siswa.

“Nah, ketika sistem tidak naik kelas itu tidak diberlakukan, semua terasa lebih santai. Hanya yang perlu dipikirkan adalah dampak psikologis. Bagaimana dengan anak-anak yang tidak naik kelas ini ketika kemudian mereka harus tertinggal dari kawan-kawannya? Nah, pendampingan itu yang penting. Harus ada yang kemudian memberikan motivasi, ‘Oh, kenapa tidak naik kelas?’ Sehingga anak tidak kemudian menjadi putus asa, menjadi malu dengan teman-temannya,” ujar Esti.

Ia menilai, sistem tidak naik kelas lebih baik daripada menaikkan seluruh siswa tanpa mempertimbangkan hasil belajar. Menurutnya, kurikulum memiliki capaian minimal yang harus dikuasai siswa sebelum melanjutkan ke kelas berikutnya.

“Tetapi sistem ini menurut saya akan jauh lebih baik daripada sistem yang semua anak bisa naik kelas apapun hasilnya. Karena kan sebenarnya kurikulum itu ada capaiannya. Dia mencapai capaian yang minimal, minimal untuk bisa lanjut kepada kelas berikutnya atau tidak."

"Kalau kemudian dia memang tidak menguasai syarat minimal untuk penguasaan sebuah materi, ya memang harusnya harus diulang kembali. Dan pengulangannya, dulu kan ada perbedaan, ngulangnya mungkin hanya berapa lama begitu. Kalau ini ya satu paket supaya lebih menguatkan untuk bisa kemudian dia naik ke kelas berikutnya,” sambung dia.

Perlu Dibahas

Meski mendukung wacana tersebut, Esti mengatakan masih ada sejumlah hal yang perlu dibahas lebih lanjut di Komisi X DPR. Ia menyebut hampir seluruh anggota Komisi X memiliki pemahaman yang sama mengenai kemungkinan penerapan kembali sistem tidak naik kelas.

“Hampir semua sepemahaman bahwa sistem ini akan diberlakukan,” ujar Esti.

“Kami mendukung, tapi nanti kan pasti ada pembahasan lebih lanjut, karena ada banyak hal yang juga harus kita diskusikan,” sambung dia.

Sejumlah siswa melakukan senam Anak Indonesia Hebat saat hari pertama sekolah tahun 2026 di SDN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (5/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Standar Capaian dan Pengayaan Perlu Diperjelas

Esti menilai penerapan sistem tidak otomatis naik kelas perlu didukung panduan yang jelas mengenai standar capaian pembelajaran yang harus dipenuhi siswa.

“Cara yang lama kan sebenarnya sudah oke, ya. Ketika zaman saya, zaman Anda, saya nggak tahu… kalau Anda ini usianya dulu ada tidak naik kelas. Kalau usia saya kan masih ada tidak naik kelas. Itu sudah terukur, pasti ada panduannya,” tutur Esti.

“Tidak terukurnya itu tadi. Oh, yang mata pelajaran ini harusnya capaian sekian, dia belum bisa mencapai. Minimal untuk pelajaran ini dia menguasai A, B, C, D, E. Nah, kalau A, B, C, D, E ini tidak tercapai, kalau ini batas minimal, ya berarti dia tidak bisa untuk naik kelas,” sambungnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengayaan bagi siswa yang mengalami kesulitan dalam mata pelajaran tertentu. Menurutnya, kelemahan siswa perlu terdeteksi sejak awal agar sekolah dapat memberikan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing anak.

“Tetapi ada metode, bagaimana kalau kemudian mereka diberi pengayaan? Artinya, sejak semester, sejak triwulan pertama sudah terdeteksi anak ini punya kelemahan di mana. Nah, mereka-mereka yang seperti ini harus diberikan pengayaan dan terinformasi kepada orang tua,” jelas Esti.

“Sehingga betul-betul nampak sejak awal. Jadi, ada sistem pengayaan, oh anak ini lemah di matematika, oh ya berarti matematikanya dikuatkan, kan tidak semua anak punya talenta yang sama. Anak ini lemah di persoalan bahasa, ya pengayaannya bahasa,” tambahnya.

Buku Pegangan

Esti turut menyoroti pentingnya ketersediaan buku pegangan yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan buku yang digunakan sesuai dengan teori pedagogi dan tidak harus diganti setiap tahun.

“Maka buku-buku ini juga betul-betul dikurasi betul oleh Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan itu ya tidak perlu harus setiap tahun beli buku baru. Artinya buku-buku yang ini bisa, konsep pendidikannya sudah secara teori pedagogik itu sudah sesuai,” pungkasnya.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Mendikdasmen Kaji Wacana Tidak Naik Kelas pada 2027

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan wacana agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Kebijakan tersebut masih dalam proses pengkajian dan membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para ahli.

Mu’ti juga mengatakan kebijakan tersebut nantinya ditujukan bagi seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.

“Semua sekolah baik negeri maupun swasta,” kata Mu’ti kepada kumparan, Kamis (8/10).

Wacana tersebut muncul setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat masukan dari Dewan Pendidikan agar kebijakan tidak naik kelas diberlakukan kembali sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan.