Komisi XIII Akan Panggil Pejabat Terkait soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR segera menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan mengenai temuan tersebut.
Willy mengatakan, langkah tersebut akan dilakukan sesuai dengan kewenangan Komisi XIII DPR. Menurutnya, temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di dalam lapas menunjukkan perlunya pembenahan sistem pemasyarakatan secara komprehensif.
“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” tegas Willy dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Willy menilai penyimpangan dalam praktik pemasyarakatan, termasuk munculnya fasilitas mewah di lapas, berpotensi terus terjadi apabila tidak diikuti pembenahan secara menyeluruh.
Menurut dia, keberadaan fasilitas mewah tersebut berkaitan dengan adanya permintaan dari warga binaan dengan kemampuan ekonomi tertentu yang kemudian bertemu dengan pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.
“Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elite secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas Lapas tidak manusiawi. Lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini,” katanya.
Karena itu, Willy menilai perbaikan sistem pemasyarakatan tidak cukup hanya dilakukan dengan menindak temuan atau penyimpangan yang muncul. Menurutnya, sistem pengelolaan lapas secara keseluruhan juga perlu dibenahi agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Pidana Sosial
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, peluang melakukan pembenahan secara komprehensif terbuka seiring dengan berlakunya sistem pidana baru sejak 2023.
“Kita sudah mengenal pidana sosial, ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi,” ungkapnya.
Willy mengatakan temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong dapat menjadi masukan bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan evaluasi.
“Dalam waktu dekat di masa sidang, Komisi XIII akan rapat dengan memanggil para pihak terlibat,” pungkasnya.
Dasco Minta Komisi XIII Dalami Temuan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons temuan Ombudsman terkait dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dasco mengatakan temuan tersebut telah disampaikan kepada Komisi XIII untuk ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan.
“Ya, yang pertama saya juga baru tahu dari media dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).
Menurut Dasco, Komisi XIII memiliki fungsi pengawasan terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menjadi mitranya.
“Dalam hal ini Komisi XIII, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut,” kata dia.
Temuan Ombudsman
Temuan fasilitas mewah bak apartemen ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9).
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 unit kamar menyerupai hunian tipe 36 berfasilitas lengkap di area belakang lapas, terpisah dari blok hunian warga binaan umum.
Fasilitas yang disediakan dinilai berstandar apartemen karena telah dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.
Selain itu, Ombudsman juga mendapati sekitar 6 hingga 7 orang yang diduga warga binaan berada di area khusus tersebut, serta menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas dan tempat sampah kawasan lapas.
Proses sidak sempat diwarnai ketegangan dan aksi saling dorong antara tim Ombudsman dengan petugas keamanan lapas yang berupaya menghalangi akses masuk.
Pihak lapas berdalih bahwa bangunan mewah tersebut merupakan tempat istirahat petugas, namun Ombudsman menyangsikan klaim tersebut melihat spesifikasi fasilitas yang ada.
Kasus ini kini disorot karena disinyalir menjadi bentuk maladministrasi dan perlakuan khusus bagi narapidana tertentu di dalam lembaga pemasyarakatan.
