Komisi XIII-Ditjen PAS Rapat Bahas Polemik Lapas Cibinong Tanpa Ombudsman

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto jelaskan soal sidak Ombudsman di depan Komisi XIII DPR, Senin (28/9/2026). Foto: Youtube/ TV Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto jelaskan soal sidak Ombudsman di depan Komisi XIII DPR, Senin (28/9/2026). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Komisi XIII DPR RI menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk membahas dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Senin (28/9).

Rapat dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan dihadiri langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.

Eks Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang dicopot setelah polemik fasilitas mewah di lapas tersebut turut dihadirkan.

Namun, Ombudsman RI yang sebelumnya menemukan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak ada dalam rapat tersebut.

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dalam RDP dengan Komisi XIII DPR soal polemik Lapas Cibinong, Senin (28/9/2026). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Willy mengatakan, Komisi XIII sebenarnya mengundang Ombudsman untuk menyampaikan hasil investigasinya terkait temuan di Lapas Cibinong.

“Awalnya kita juga mengundang Ombudsman dan secara agenda rapat Komisi XIII ingin mendapat pandangan, bukan pandangan, hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong, tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman,” ujar Willy.

Komisi DPR yang bermitra dengan Ombudsman adalah Komisi II.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong yang dicopot, Wisnu Hani Putranto, hadir dalam rapat Komisi XIII DPR pada Senin (28/9/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
Komisi XIII rapat bersama Ditjen PAS terkait temuan apartemen di Lapas Cibinong di DPR pada Senin (28/9/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Menurut Willy, Komisi XIII perlu meminta izin kepada komisi DPR yang menjadi mitra Ombudsman sebelum menghadirkan lembaga tersebut dalam rapat.

“Jadi Ombudsman, Ibu Bapak, bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin. Jadi bahasanya masuk rumah orang kan harus ketok pintu. Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya,” tambahnya.

Rapat Komisi XIII bersama Ditjen PAS dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Hingga berita ini dibuat, rapat masih berlangsung.

instagram embed