Kronologi Temuan 995 Senjata di Gudang Yayasan Sekolah Jaksel

Penemuan sekitar 995 senjata di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik.
Kasus ini memunculkan dua versi berbeda antara PT Lokta Karya Perbakin yang mewakili IWD dan pihak yayasan sekolah yang diwakili kuasa hukumnya, Hermawanto.
PT Lokta Karya Perbakin menyatakan 995 airsoft gun yang ditemukan merupakan aset berizin untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak.
Sementara pihak yayasan meminta kepolisian mengusut dugaan pelanggaran terkait penyimpanan berbagai jenis senjata dan barang lainnya di lingkungan sekolah.
Berikut kronologinya:
2020
PT Lokta Karya Perbakin Klaim Mulai Kelola Ekskul Menembak
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra, mengatakan sekitar 995 airsoft gun telah berada di sekolah sejak 2020.
Menurutnya, seluruh airsoft gun memiliki izin dan digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak yang dikelola PT Lokta Karya Perbakin berdasarkan kerja sama dengan pihak sekolah.
"Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya itu dulunya di situ udah ada dari tahun 2020," ujar Alhadid, Kamis (6/8).
Alhadid menjelaskan pembina kegiatan menembak saat itu adalah Suryo, yang disebut merupakan ayah dari Ninik C.S. Ia mengeklaim seluruh senjata disimpan sesuai prosedur dengan magasin dilepas dan lokasi penyimpanan dijaga.
2024
Ekskul Menembak Berhenti
Menurut Alhadid, kegiatan ekstrakurikuler menembak berhenti setelah Suryo meninggal dunia pada 2024.
"Habis itu kan Pak Suryo meninggal. Pak Suryo meninggal tuh baru tahun 2024 kalau nggak salah. Begitu Pak Suryo meninggal ini jadi abu-abu, jadi nggak dilanjutkan lagi," jelasnya.
Ia menyebut sejak saat itu airsoft gun tidak lagi digunakan hingga kondisinya berkarat dan tidak layak dipakai.
18 April 2026
Yayasan Berhentikan IWD
Berbeda dengan versi PT Lokta Karya Perbakin, kuasa hukum yayasan Hermawanto mengatakan Ketua Yayasan berinisial IWD diberhentikan pada 18 April 2026.
Menurutnya, pemberhentian dilakukan karena dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk dugaan pembelian tanah menggunakan dana yayasan.
"Alasan dipecat itu adalah karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Jadi yayasan uangnya diambil kemudian dibeli untuk membeli tanah, ternyata tanah itu bergeser atas nama istrinya," jelas Hermawanto.
Hermawanto juga mengatakan sejak saat itu sejumlah ruangan di sekolah tidak dapat diakses karena kuncinya dibawa oleh IWD dan pihak-pihak yang disebut terkait dengannya.
April 2026
Sengketa Kepengurusan Yayasan
Sementara itu, Alhadid menyebut sejak April 2026 kubu Ninik C.S. menguasai fisik yayasan sehingga pihak IWD tidak lagi memiliki akses ke lingkungan sekolah.
Ia juga menuding pengelolaan operasional sekolah, termasuk penggunaan rekening, telah dikuasai kubu tersebut.
"Mereka itu yang menguasai fisik yayasan ini saat ini adalah kubunya Bu Ninik C.S... Sejak April 2026," ujarnya.
Menurut Alhadid, sengketa kepengurusan yayasan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
10-11 Juli 2026
Yayasan Mengaku Temukan 995 Senjata
Hermawanto mengatakan pihak sekolah membuka sejumlah ruangan dengan pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam proses tersebut ditemukan sekitar 995 pucuk senjata yang disebut terdiri atas air gun, air rifle, ribuan peluru mimis, serta satu pucuk yang diduga senjata api.
"Ada shotgun. Jumlah senjata genggam itu 995. Lalu shotgun-nya satu, kaliber 12/70," ujar Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji.
Seluruh barang kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Alhadid menegaskan seluruh 995 unit tersebut merupakan airsoft gun milik PT Lokta Karya Perbakin yang memiliki izin.
5 Agustus 2026
Yayasan Klaim Temukan Barang Lain
Pihak yayasan menyatakan kembali menemukan berbagai barang saat membuka ruangan lain.
Menurut Hermawanto dan Untung Sangaji, barang tersebut meliputi senjata laras panjang, laras pendek, magasin, amunisi berbagai kaliber, airsoft gun berbentuk FN P90, AK-47 dan M4 Carbine, taser gun, alat pembuat peluru, buku panduan reloading, hingga aksesori senjata.
Mereka juga mengaku menemukan dua linting ganja, satu bungkus yang diduga sabu, alat hisap, serta sekitar 30 keping CD porno.
Seluruh barang tersebut telah diserahkan kepada penyidik.
Alhadid membantah barang-barang itu merupakan milik PT Lokta Karya Perbakin.
Ia menegaskan pihaknya hanya mengakui kepemilikan 995 airsoft gun. Mengenai senjata api, ia mengatakan terdapat pemilik masing-masing yang telah memiliki izin. Sementara narkoba dan CD porno disebut bukan berasal dari pihaknya.
6 Agustus 2026
Dua Pihak Sampaikan Sikap Berbeda
Pihak yayasan meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh temuan tersebut.
Hermawanto meminta penyidik melakukan identifikasi forensik, memeriksa legalitas kepemilikan dan penyimpanan, menelusuri asal-usul barang, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.
"Kami menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan dan tidak menyimpulkan bahwa seluruh barang tersebut merupakan senjata api ilegal ataupun bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana," kata Hermawanto.
Sementara itu, Alhadid menyatakan pihaknya menunggu putusan sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta hasil penyelidikan kepolisian.
"Ya rencananya sih sekarang kita lagi menunggu putusan perdata masih, sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk masalah yang kepembinaan," kata Alhadid.
Ia kembali menegaskan 995 airsoft gun tersebut merupakan aset PT Lokta Karya Perbakin yang berizin dan sebelumnya digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak.
Polisi Masih Menyelidiki
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan telah menerima laporan masyarakat terkait temuan senjata di sekolah tersebut.
"Bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima Laporan dari masyarakat terkait temuan senjata (terdiri dari air gun dan senjata api) yang tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang selanjutnya dibuat dalam bentuk Laporan Polisi tertanggal 15 Juli 2026," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik belum menyampaikan kesimpulan mengenai status hukum barang-barang tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab.
