Mendagri Kaget Damkar Harus Izin Padamkan Karhutla, Menhut Jelaskan Aturannya

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjelaskan aturan penggunaan alat berat di kawasan Taman Nasional saat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan, dalam kondisi berbahaya dan darurat, alat berat dapat masuk ke kawasan konservasi untuk mencegah api meluas.
Hal itu disampaikan Raja Juli merespons sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal petugas pemadam kebakaran (damkar) yang disebut harus meminta izin ketika hendak masuk ke area karhutla.
“Nah, bukan begitu. Jadi, ada Undang-Undang Konservasi, ya. Di mana di Taman Nasional itu memang tidak boleh masuk alat berat karena kita menjaga keanekaragaman hayati. Jangan sampai dalam keadaan normal ya, jangan sampai ada alat berat yang kemudian justru membuat Taman Nasional kita, daerah konservasi kita menjadi kualitasnya, keanekaragaman kekayaan keanekaragaman hayatinya berkurang,” jelas Raja Juli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Namun, Raja Juli mengatakan ketentuan tersebut berbeda ketika kondisi yang dihadapi sudah masuk kategori berbahaya dan darurat. Ia menyebut Presiden telah menandatangani instruksi presiden (Inpres) baru yang memungkinkan penggunaan alat berat di Taman Nasional untuk penanganan karhutla.
“Tapi melalui Inpres yang baru, ya Inpres yang baru yang ditandatangani Pak Presiden, dan kemudian kemarin saya juga membuat surat edaran kepada semua Gubernur, dalam keadaan berbahaya dan darurat terutama karhutla ini, maka alat berat dimungkinkan untuk dimasukkan ke Taman Nasional kita, misalkan untuk membuat sekat bakar, ya,” ungkap politikus PSI ini.
Menurutnya, alat berat dapat digunakan untuk membuat sekat bakar guna menghentikan penjalaran api dan mencegah kondisi darurat yang lebih besar.
“Misalkan nih di sebelah kanan terbakar, dan mengarah ke arah kiri, supaya menghindari kedaruratan yang lebih besar api ini akan terus menjalar, maka di tengah itu bisa kita masukkan alat berat untuk memotong api itu (sekat api),” ujar Raja Juli.
“Jadi kalau ada sekat bakar, kemudian diharapkan api ini hanya kepala api hanya akan berhenti di sini, kita padamkan dan tidak akan menjalar ke tempat lain,” sambungnya.
Meski demikian, Raja Juli menekankan penggunaan alat berat tetap harus mempertimbangkan kondisi di lapangan. Hal itu dilakukan agar penanganan karhutla tidak menimbulkan dampak terhadap habitat satwa liar di kawasan konservasi.
“Namun tetap dijalankan dengan keputusan yang tepat di lapangan, diukur level kedaruratannya, dan di tempat mana kemudian alat berat itu dapat di-deploy (dikerjakan) sehingga misalkan tidak mengganggu habitat orang utan, habitat satwa liar lainnya. Karena tujuannya adalah tujuan penyelamatan dalam keadaan darurat,” kata dia.
Tito Soroti Damkar Harus Minta Izin
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku terkejut mengetahui petugas pemadam kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan harus meminta izin untuk masuk ke area hutan yang mengalami kebakaran.
Menurutnya, dalam kondisi bencana darurat, petugas seharusnya dapat mengambil tindakan untuk mencegah atau menghentikan bencana tanpa harus menunggu izin dari pemilik lahan.
“Nah yang lain nanti saya juga agak sedikit surprised dengan karhutla, misalnya di Kalimantan Tengah atau di Kalsel, yang pemadamnya untuk masuk ke dalam area itu harus minta izin,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
“Kalau pendapat saya yang salah ini, yang salah bukan daerahnya, bukan yang punya tanah. Tapi yang salah ini adalah yang minta izin. Kenapa minta izin?” lanjutnya.
Menurut Tito, karhutla yang sudah terjadi merupakan kondisi darurat. Karena itu, ia mengatakan terdapat ketentuan dalam Undang-Undang yang memungkinkan petugas melakukan tindakan tertentu untuk menghentikan maupun mencegah meluasnya bencana.
“Namanya bencana darurat, setahu saya ada Undang-Undang Bencana yang situ menyatakan bahwa dalam keadaan darurat bisa melakukan diskresi apa saja untuk mencegah atau menghentikan bencana itu,” kata Tito.
