Mendagri-Menhaj-Menkes Terbitkan SEB: Hindari Kegaduhan-Keributan Terkait Haji

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Kesehatan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji.
Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan data calon jemaah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial.
Tito mengatakan, SEB tersebut ditandatangani untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan pelayanan haji dan umrah.
"Surat Edaran Bersama dan ini nanti akan menjadi pegangan dari rekan-rekan di daerah untuk melakukan sinergi follow up-nya," kata Tito dalam agenda penandatanganan SEB Kemendagri, Kemenhaj, dan Kemenkes di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/10).
Kegiatan ini dihadiri Mendagri Tito, Menhaj Irfan Yusuf, dan Wamenkes Dante Saksono mewakili Menkes.
Tito meminta pemerintah daerah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan berkoordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Kesehatan.
Menurut Tito, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan pelayanan haji berjalan tertib sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas calon jemaah.
"Rekan-rekan di provinsi, kabupaten, kota, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, ini sinergi dengan Kanwil dari Kementerian Umrah dan Haji, sehingga penanganan tiap-tiap daerah juga berlaku tertib, tidak menimbulkan masalah, baik masalah hukum maupun masalah sosial, keributan, kegaduhan yang tidak perlu, tidak berguna, akan lebih tertib," ujarnya.
Pemadanan Data untuk Cegah Penyalahgunaan Identitas
Tito mengatakan, salah satu persoalan yang ditemukan Kementerian Haji dan Umrah ialah calon jemaah yang menggunakan nama orang lain, memiliki data ganda, atau mendapat percepatan keberangkatan meski seharusnya masih mengantre.
Persoalan tersebut akan ditangani melalui pemadanan data calon jemaah dengan data kependudukan yang dikelola Kemendagri.
"Nah, ini akan membuat klarifikasi ini, validasi ini akan membuat orang yang berangkat betul-betul tepat sasaran dan berhak pada waktunya. Ini akan memotong waktu juga,โ tegas Tito.
Kemendagri akan mendukung proses tersebut melalui data kependudukan yang dilengkapi biometrik, seperti pengenalan wajah, sidik jari, dan iris mata. Data itu dapat digunakan untuk memeriksa identitas calon jemaah serta memastikan hubungan keluarga dalam proses pelimpahan nomor porsi.
Tito berharap validasi data tersebut juga dapat menekan praktik percaloan yang memanfaatkan celah dalam antrean keberangkatan haji.
Atur Tarif Pemeriksaan Kesehatan dan Vaksinasi
Selain membenahi data calon jemaah, kerja sama dengan Kementerian Kesehatan mencakup penyeragaman tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji dan pengaturan vaksinasi.
Tito mengatakan SEB tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti pembenahan pelayanan haji sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Nah, ini kita minta mereka mem-follow up dengan bahan paparan kami dan surat edaran tadi menjadi pegangan, dasar hukum bagi mereka untuk melakukan pembenahan di daerah masing-masing," tutupnya.
