Mendagri: Pemda Harus Efisiensi Sebelum Minta Tambahan Dana ke Pusat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) harus lebih dulu melakukan efisiensi anggaran sebelum mengajukan permintaan tambahan dana atau top up kepada pemerintah pusat.

Menurut Tito, pemerintah tidak ingin daerah bergantung pada bantuan pusat tanpa terlebih dahulu mengoptimalkan pengelolaan anggaran yang dimiliki.

“Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah nanti pikir, ‘Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja’. Enggak, enggak,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).

Kemendagri Akan Audit Belanja Daerah

Tito mengatakan, setiap daerah yang mengajukan permintaan tambahan anggaran akan diaudit dan dievaluasi oleh tim Kemendagri untuk melihat apakah masih terdapat ruang efisiensi.

“Yang pertama, kasus misalnya NTT menyampaikan tidak cukup. Saya akan datangkan tim untuk mengupas seluruh, membedah belanjanya. Dan ternyata bisa diefisiensikan dari belanja-belanja operasional, perawatan, pemeliharaan yang saya anggap kita anggap berlebihan. Dan itu ternyata bisa untuk membayar PPPK,” jelasnya.

Ia mencontohkan evaluasi serupa telah dilakukan di Kota Tidore Kepulauan. Hasilnya, pemerintah menemukan sejumlah pos belanja operasional yang masih dapat dihemat dan dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak.

“Kemarin kasus Tidore ramai kan? Turun tim kita ke sana, Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim ke sana bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja,” tutur Tito.

“Tapi dia punya DBH, yang kalau DBH itu yang belum dibayarkan penuh oleh Menteri Keuangan. Kalau efisiensi dilakukan dan DBH-nya dibayarkan oleh Kemenkeu, maka enggak ada masalah lagi di sana,” lanjutnya.

Karena itu, Tito memastikan setiap usulan tambahan dana akan dikaji secara terbuka sebelum diputuskan.

“Jadi kami pasti akan kalau ada yang mengatakan usulan buat surat kepada kami agar kami tambah top-up, enggak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah dan kita umumkan ke publik,” katanya.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Tambahan DAU Jadi Opsi Terakhir

Tito mengakui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, opsi tersebut hanya akan ditempuh apabila seluruh langkah efisiensi telah dilakukan dan daerah memang tidak lagi memiliki sumber pendanaan lain.

“Iya, akan membebani APBN ya. Tapi kalau seandainya memang sudah efisiensi enggak bisa, DBH juga enggak ada, enggak ada jalan lain. Belanja harus dibayar, DAU,” ujarnya.

Meski demikian, Tito menilai tambahan DAU dapat memberi dampak positif terhadap perekonomian apabila disalurkan secara tepat sasaran, antara lain untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dan bagi pemerintah pusat ya, kalau Pak Menkeu bicara sama saya, dengan diberikannya misalnya DAU tapi benar-benar tepat sasaran dan betul-betul sangat diperlukan, itu justru bisa memutar ekonomi. Karena diberikannya kepada PPPK ini akan otomatis kan uangnya akan beredar di masyarakat, dibelanjakan,” jelasnya.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Tito juga menjelaskan bahwa persoalan kemampuan daerah membayar belanja pegawai tidak selalu disebabkan kekurangan anggaran. Menurutnya, sebagian daerah masih menunggu penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan alokasi DBH ditetapkan berdasarkan proyeksi pendapatan pada awal tahun dan akan disesuaikan dengan realisasi penerimaan pada akhir tahun. Mekanisme tersebut dapat menimbulkan kondisi kurang bayar maupun lebih bayar yang kemudian diselesaikan pemerintah.