Menhaj Siapkan 6 Langkah Benahi Haji: Digitalisasi Data-Tak Ada Lagi Titipan

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyiapkan enam agenda strategis untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji.
Agenda tersebut mencakup pemutakhiran data jemaah, integrasi sistem digital, penyeragaman pemeriksaan kesehatan, hingga perbaikan tata kelola petugas haji daerah (PHD).
Gus Irfan mengatakan, pembenahan diperlukan untuk melindungi hak jemaah, menjaga keadilan antrean, serta memastikan pelayanan haji berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ada 6 agenda yang perlu kita kawal bersama,” kata Gus Irfan dalam penandatanganan surat edaran bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Kesehatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10).
Agenda pertama adalah memastikan data inti jemaah haji dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah akan menindaklanjuti hasil pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk data yang tidak sesuai, ganda, anomali, serta jemaah yang telah meninggal dunia.
"Penguatan Siskohat tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki aplikasi. Kita harus memastikan bahwa data yang digunakan bersumber dari referensi resmi, proses perubahannya tercatat, dan setiap koreksi dapat kita telusuri," jelas Gus Irfan.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar memiliki data yang lengkap, tetapi memastikan bahwa setiap hak jemaah dikelola berdasarkan identitas yang sah dan dapat diverifikasi," lanjutnya.
Agenda kedua adalah mengintegrasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan sistem layanan haji. Langkah ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor porsi, praktik jual beli porsi, penggunaan joki, serta pelimpahan nomor porsi yang tidak sesuai ketentuan.
"Integrasi ini penting karena kita ingin menggeser pola verifikasi yang selama ini bergantung pada pemeriksaan dokumen menjadi verifikasi yang terhubung dengan sumber data resmi dan dapat diaudit," ujar Irfan.
Agenda ketiga adalah memastikan integrasi sistem tersebut sejalan dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, dan perlindungan data pribadi.
"Integrasi data haji harus menjadi bagian dari transformasi pemerintahan digital secara nasional. Kita harus bergerak sejalan dengan kebijakan SPBE, Satu Data Indonesia, dan Perlindungan Data Pribadi," kata dia.
Agenda keempat adalah menyeragamkan standar pemeriksaan kesehatan dan penetapan istitha'ah, yakni kemampuan jemaah secara kesehatan untuk menjalankan ibadah haji.
Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan biaya yang dikenakan kepada calon jemaah.
"Untuk itu, koordinasi Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait harus menghasilkan standar biaya yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan pelaksanaannya," tegas Gus Irfan.
Agenda kelima adalah memperkuat seleksi dan akuntabilitas petugas haji daerah (PHD). Irfan menegaskan, setiap petugas yang diberangkatkan harus memiliki kompetensi dan benar-benar menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah.
"Kita perlu memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi titipan, konflik kepentingan, atau keberangkatan yang tidak disertai tanggung jawab pelayanan. Evaluasi kinerja petugas juga harus menjadi bagian dari perbaikan penyelenggaraan haji setiap tahun," ujar dia.
Agenda keenam adalah memastikan seluruh pembenahan dilaksanakan secara terukur dengan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Menurut Gus Irfan, pembenahan data dan transformasi digital menjadi salah satu prioritas karena jumlah jemaah dalam daftar tunggu haji mencapai sekitar 5,7 juta orang.
"Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya membuat layanan lebih cepat, tetapi juga aman, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Irfan.
Selain membenahi data, pemerintah juga berupaya memperpendek antrean keberangkatan haji dengan memastikan kuota setiap daerah dibagikan berdasarkan antrean yang riil.
Gus Irfan mengatakan, jemaah yang berangkat pada 2026 rata-rata merupakan pendaftar 2013. Ia berharap verifikasi data dapat membantu pemerintah mengidentifikasi antrean yang perlu diperbaiki sehingga waktu tunggu dapat ditekan.
Seluruh agenda tersebut akan menjadi bagian dari koordinasi antara Kemendagri, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
