Menhub Targetkan Perpres Perlindungan Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi usai rapat bersama Komisi V di Gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (21/5/2026). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi usai rapat bersama Komisi V di Gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (21/5/2026). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online terbit pada Agustus 2026.

Perpres tersebut diharapkan terbit sebelum peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus mendatang.

"Ya diharapkan Agustus ini. Diharapkan sebelumnya (17 Agustus)," kata Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8).

Dudy mengatakan, sebelum Perpres diterbitkan, Kementerian Perhubungan telah lebih dahulu mengeluarkan kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 untuk mengatur transportasi online.

"Untuk dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan terkait dengan pemberlakuan yang sudah diberlakukan dari tanggal 1 Juli kemarin," ujarnya.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi rapat koordinasi dengan pemerintah untuk mematangkan substansi Perpres tersebut.

Dasco mengatakan regulasi itu kini hampir memasuki tahap final.

"Iya hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Nah, tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco usai memimpin rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7).