Menko Polkam: Penyebar Hoaks Provokatif Gangguan Keamanan Akan Ditindak Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan konten provokatif terkait isu gangguan keamanan nasional apabila memenuhi unsur pidana.
Pernyataan itu disampaikan Djamari dalam konferensi pers bersama Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Djamari, pemerintah terus memantau konten yang beredar. Apabila informasi tersebut dinilai memperburuk situasi dan memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan.
“Kami berusaha untuk juga melihat kalau toh nanti terjadi hal-hal semacam itu dan masuk dalam kategori pelanggaran-pelanggaran pidana. Kami akan tindak,” ujar Djamari.
Ia memastikan setiap langkah penegakan hukum akan dilakukan secara terukur.
“Karena begitu ia mengganggu kepentingan masyarakat luas, kita lakukan tindakan-tindakan yang sangat-sangat terukur,” lanjut eks Pangkostrad.
Djamari mengatakan, Kemenko Polkam telah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung terkait kemungkinan penegakan hukum terhadap penyebar konten provokatif.
“Tadi kami sudah berbicara dengan Kapolri dan Jaksa Agung, kita tidak bisa membiarkan itu terus menerus. Perlu kami lakukan tindakan-tindakan hukum,” katanya.
