Menkum Lapor Prabowo: 14 Ribu Kasus Selesai lewat Mediasi, Negara Hemat Rp 1,2 T

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya telah membentuk 83.960 pos bantuan hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dari 16 ribu aduan yang masuk, 14 ribu kasus di antaranya selesai lewat mediasi.
Supratman melaporkan capaian itu kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9).
"Yang kedua yang saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia," kata Supratman.
"Jumlah aduan yang masuk itu 16 ribu kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14 ribu," lanjut dia.
Menurut Supratman, 14 ribu kasus tersebut semestinya berlanjut ke pengadilan. Keberadaan Posbankum membuat ribuan perkara itu bisa tuntas melalui mediasi dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
"Kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp 1,2 triliun dari penyelesaian kasus," ungkapnya.
Didominasi Sengketa Tanah dan KDRT
Supratman menyebut, Posbankum lebih banyak menangani perkara ringan.
"Itu paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antartetangga, ada KDRT, kemudian banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi," ucap Supratman.
"Karena di Posbankum itu ada Babinsa-nya, kemudian ada Bhabinkamtibmas-nya, kemudian ada paralegalnya, dan yang terakhir juga menjadikan kepala desa atau lurah menjadi hakim juru damai desa," bebernya.
