Menteri Imipas Ungkap 8 Ribuan Napi Dapat Remisi HUT 81 RI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan.
Menurut Agus, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, termasuk mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan selama menjalani masa pidana.
"Iya, pemberian remisi kan sudah diatur dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak. Itu, ya," kata Agus di Istana Meredeka, Senin (17/8).
Agus memperkirakan sekitar 8.000 narapidana akan menerima remisi tahun ini. Namun, jumlah tersebut masih perlu dipastikan kembali.
Terkait durasi remisi, Agus mengatakan lama pengurangan masa pidana berbeda-beda. Remisi dapat diberikan selama satu hingga dua bulan, bergantung pada lamanya narapidana menjalani proses pembinaan.
"Ya, remisi ada yang satu bulan, ada yang dua bulan, tergantung daripada lamanya mereka menjalani proses pembinaan," ujarnya.
Agus memastikan tidak ada remisi yang diberikan hingga satu tahun.
"Enggak ada lah, enggak ada," katanya.
Ketika ditanya apakah jumlah penerima remisi tahun ini mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, Agus mengatakan pemberian remisi tetap mengikuti lamanya narapidana menjalani proses pembinaan.
"Enggak, semuanya kan mengikuti lamanya mereka dalam proses pembinaan kita," ujarnya.
Agus juga menegaskan narapidana kasus korupsi tetap dapat menerima remisi sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang," tegasnya.
