Menteri LH Segel 21 Badan Usaha Pemicu Karhutla: 30% Berulang

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel 21 badan usaha yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen merupakan perusahaan yang kasusnya berulang.
Data tersebut merupakan rekapitulasi hingga 2 September 2026. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan penyegelan dilakukan terhadap badan usaha yang berdasarkan verifikasi lapangan memenuhi unsur strict liability (tanggung jawab mutlak) atas terjadinya kebakaran.
“LH baru saja menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Itu data rekap sampai dengan 2 September,” ujar Jumhur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).
“Di Provinsi Kalimantan Barat ada tujuh perusahaan disegel. Di Sumatera Selatan ada empat perusahaan disegel. Di Kalimantan Selatan ada empat perusahaan disegel. Provinsi Kalimantan Tengah tiga perusahaan disegel. Provinsi Kaltim ada satu yang disegel, Lampung satu, dan Provinsi Riau satu,” lanjutnya.
Jumhur tak membeberkan nama-nama perusahaan itu.
Berpotensi Bertambah
Jumhur mengatakan, jumlah perusahaan yang disegel masih berpotensi bertambah karena Kementerian LH masih melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Dan ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan. Jadi yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak, nyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab. Karena itu betul-betul dari awal harus kita tidak bolehin,” ungkapnya.
Menurut dia, selain 21 badan usaha yang telah disegel, terdapat ratusan perusahaan lain yang masih dalam proses verifikasi. Kementerian LH juga menemukan indikasi adanya unsur kesengajaan dalam sebagian kasus kebakaran.
“Sementara itu dulu dinyatakan. Selebihnya kita dengan ratusan perusahaan masih kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya,” katanya.
Jumhur menegaskan larangan pembakaran lahan berlaku lebih ketat di tengah ancaman El Nino yang bisa memicu kemarau ekstrem.
“Mungkin kalau di musim hujan, orang mau bakar-bakar masih memang ada untuk satu-dua hektare bagi masyarakat. Itu memang dalam undang-undang diperbolehkan. Tapi sekarang menghadapi El Nino ini, kita juga melarang itu. Jadi tidak boleh sama sekali, siapa pun dia. Kalau dia bakar-bakar itu bisa kita langsung pidanakan,” ungkap Jumhur.
Beri Klarifikasi
Jumhur menjelaskan penyegelan berbeda dengan pemberian sanksi administratif. Badan usaha yang dikenai sanksi masih dapat beroperasi, sedangkan perusahaan yang disegel harus memberikan klarifikasi dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau definisi disegel itu beda dengan sanksi. Kalau sanksi itu masih bisa beroperasi. Jadi kalau disegel, mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya, apakah dia memang pemberatan, bahkan bisa cabut izin, atau dia bisa diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan. Jadi kira-kira seperti itu prosesnya,” jelasnya.
30 Persen Perusahaan yang Disegel Kasus Berulang
Kementerian LH menemukan adanya perusahaan yang kembali terindikasi menyebabkan kebakaran. Dari 21 badan usaha yang telah disegel, sekitar 30 persen di antaranya merupakan perusahaan dengan kasus berulang.
“Ada. Jadi yang berulang istilahnya. Yang berulang, ya. Ini justru yang menarik ada perusahaan-perusahaan yang berulang. Dan ketika kita tanya, “Kok bisa terjadi?” Dia mengatakan ada api yang datang ke dia lah dan sebagainya. Itu kira-kira begitu,” katanya.
“30 persen dari yang disegel ini berulang,” ucap Jumhur.
Jumhur kembali menegaskan jumlah 21 badan usaha yang disegel masih dapat bertambah seiring proses verifikasi lapangan (verlap) yang dilakukan Kementerian LH.
“Bisa bertambah. Ini kan baru 21. Ini kan verlap, itu kan harus hati-hati, ya. Verifikasi lapangan,” katanya.
Jumhur juga mengatakan terdapat 335 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan titik panas atau hotspot.
Perusahaan yang masuk dalam daftar indikasi tersebut kemudian didatangi untuk dilakukan pemeriksaan langsung atau ground check.
“Ada persekian juta, ada ratusan. Yang terindikasi kan 335 perusahaan,” ungkap Jumhur.
“Ketika di-overlay dari data satelit dan data perusahaan, 335 itu ada yang hotspot. Hotspot dan kemudian kita datangi. Dari saat kita datangi, ternyata ground check lah istilahnya,” pungkasnya.
