Motif 2 Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online di Sumedang: Dipicu Utang Rp 25 Juta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dua orang tersangka pembunuhan seorang sopir taksi online yang dilaporkan hilang ditemukan tewas dan terkubur di sebuah saung area perkebunan teh Margawindu, kawasan Cisoka, Kabupaten Sumedang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang tersangka pembunuhan seorang sopir taksi online yang dilaporkan hilang ditemukan tewas dan terkubur di sebuah saung area perkebunan teh Margawindu, kawasan Cisoka, Kabupaten Sumedang. Foto: Dok. Istimewa

Dua tersangka berinisial ADS (30) dan MIN (17) mengungkap pengakuan terkait kasus pembunuhan YS (34). Jasad korban ditemukan terkubur di sebuah saung di kebun teh kawasan Cisoka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan tersebut diduga dipicu persoalan utang-piutang yang berkaitan dengan aplikasi ojek online inDrive.

Korban disebut meminjam uang sebesar Rp 25 juta dengan bunga 20 persen per bulan. Pinjaman itu dilakukan secara bertahap sejak akhir 2023 hingga 2024.

Uang tersebut awalnya digunakan korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa kendaraan. Namun, persoalan utang kemudian memicu pertengkaran karena korban disebut kerap mengelak saat ditagih.

Tersangka mengaku sempat mencari keberadaan korban melalui aplikasi ojek online dengan melacak posisi kendaraan berdasarkan nomor pelat.

"Awalnya saya belum tau dia di mana ,makanya saya terus selidiki untuk mencari posisi dia, dan dari aplikasi tersebut langsung muncul nama, pelat nomor dan driver," ucapnya.

kumparan post embed

Tersangka mengaku kesal karena utang tidak kunjung dibayar dan pertengkaran terus terjadi. Ia kemudian merencanakan pembunuhan tersebut.

Menurut keterangan dalam naskah, tersangka juga menyiapkan sejumlah peralatan, antara lain cangkul, tali, dan kawat baja, untuk melakukan aksinya.

Atas kasus tersebut, para tersangka disebut dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 20 huruf c tentang penyertaan, Pasal 459 ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 458 tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya disebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.