Muktamar NU Rekomendasikan Pemerintah Tak Pakai Anggaran Pendidikan untuk MBG

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dipan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (8/1/2026). Foto: Muhammad Mada/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dipan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (8/1/2026). Foto: Muhammad Mada/ANTARA FOTO

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rekomendasi tersebut disampaikan perwakilan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8).

Dalam pembahasannya, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah menyoroti ketentuan konstitusi yang mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Komisi menilai alokasi tersebut belum dijalankan secara maksimal dan sebagian digunakan untuk membiayai program MBG.

"Merujuk pada amanat undang-undang, anggaran pendidikan adalah sebesar 20 persen dari APBN. Namun demikian, dalam praktiknya anggaran 20 persen tersebut tidak dijalankan secara maksimal. Salah satunya adalah anggaran tersebut digunakan untuk program MBG. MK melalui putusan nomor 40/PUU/2021/2026 telah memutuskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk MBG," ucap perwakilan komisi.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menghadiri Pembukaan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026). Foto: Youtube/NU Online

Komisi kemudian merumuskan sejumlah prinsip yang harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan anggaran negara atau siyasah maliyah, khususnya untuk anggaran pendidikan.

"Batasan atau dawabit dalam perumusan kebijakan anggaran negara atau siasah maliyah, terutama anggaran pendidikan diperinci sebagai berikut. Harus sesuai dengan kemaslahatan, dua, mempunyai nilai keadilan, tiga, tidak boros, empat, ada skala prioritas al-ham fal-aham. Kemudian yang keempat, tidak menimbulkan syak wasangka atau adam iqa' at-tuhmah," sambungnya.

Komisi juga menegaskan anggaran pendidikan yang telah dialokasikan sebesar 20 persen harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan ke sektor lain.

"Dua, anggaran pendidikan 20 persen untuk pendidikan yang sudah dianggarkan tidak boleh digunakan untuk sektor lain. Hal ini karena amwal khassah tidak dapat dialihkan untuk sektor lain," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Muktamar ke-35 NU merekomendasikan pemerintah menjalankan putusan MK terkait penggunaan anggaran untuk MBG mulai tahun anggaran 2027.

"Tiga, PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027," tandasnya.

Ketua MK Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan), dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Putusan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dimohonkan oleh Umran Usman, Miftahol Arifin, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa'ed.

Dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan anggaran operasional Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

"Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).

MK menilai anggaran penyelenggaraan MBG harus disusun sebagai alokasi tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Namun, Mahkamah memberikan masa transisi agar pemerintah tetap dapat memenuhi ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN sebelum penyesuaian diberlakukan penuh pada 2028.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono di kantor pusat Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

Kata Kepala BGN

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan Program MBG tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah, meski MK memutuskan anggaran operasional program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028.

Sudaryono mengatakan, putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, putusan itu hanya memberikan arah mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.

“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono dalam keterangan yang diterima kumparan, Selasa (4/8).