Ombudsman Investigasi Kelangkaan BBM di Sejumlah Daerah, Temukan 4 Indikasi

Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait persoalan distribusi dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil setelah Ombudsman menerima laporan awal mengenai antrean panjang hingga kekosongan stok BBM di sejumlah daerah.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan pihaknya menerima informasi dari berbagai provinsi mengenai kondisi layanan BBM. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui pendalaman dan investigasi untuk mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan.
“Ini adalah informasi awal yang ingin kami sampaikan bahwa dari 25 data yang masuk ke kami, terdapat beberapa provinsi yang itu terdapat permasalahan terkait dengan BBM, bahan bakar minyak,” kata Ghoffar dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).
Sejumlah daerah yang dilaporkan mengalami persoalan layanan BBM antara lain Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.
Menurut Ghoffar, persoalan tersebut terutama berkaitan dengan layanan BBM bersubsidi. Di sejumlah daerah, masyarakat harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM. Sementara itu, di wilayah lain, sejumlah SPBU dilaporkan mengalami kekosongan stok.
Di Sumatera Barat, waktu tunggu antrean BBM dilaporkan mencapai 2–3 jam. Di Papua Barat, antrean kendaraan pada malam hari hingga pagi dilaporkan membentang lebih dari 1 kilometer.
Antrean Pertalite di sejumlah lokasi di Sulawesi Utara juga mencapai 300–500 meter. Sementara itu, antrean solar di koridor Tol Merak–Tangerang, Banten, dilaporkan mencapai sekitar 1 kilometer pada salah satu titik.
Selain soal antrean panjang, Ombudsman menerima laporan kekosongan solar atau Pertalite di SPBU tertentu di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta.
Meski demikian, kondisi layanan BBM tidak seragam di seluruh Indonesia. Berdasarkan pemantauan di sejumlah titik, antrean di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta relatif terkendali.
Ghoffar menilai perbedaan kondisi antardaerah membutuhkan pengelolaan pasokan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Pemantauan secara terperinci juga diperlukan agar persoalan distribusi tidak hanya dinilai berdasarkan gambaran stok secara keseluruhan.
“Ombudsman Republik Indonesia setelah mendapatkan informasi dari berbagai macam daerah tentu nantinya akan melakukan semacam pendalaman dan investigasi, dan hasilnya tentu akan kami laporkan di kemudian hari,” jelas Ghoffar.
Ia menegaskan, Ombudsman akan terus memantau perkembangan distribusi BBM di seluruh wilayah Indonesia.
“Ombudsman RI akan terus mencermati perkembangan terkait dengan distribusi BBM ini dan bagaimana kemudian situasi di lapangan. Tentu akan terus kami pantau di 34 provinsi yang kami ada kantor perwakilannya. Dan juga kami akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atau biasa kami sebut sebagai IAPS sesuai dengan pasal 7 huruf D Undang-Undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” kata dia.
Empat indikasi penyebab kelangkaan BBM
Abdul Ghoffar menyebut Ombudsman menemukan empat indikasi awal yang diduga berkontribusi terhadap antrean panjang dan kelangkaan BBM di sejumlah daerah. Faktor tersebut meliputi kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian kebutuhan dengan kuota dan pasokan, persoalan operasional SPBU, serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ghoffar menegaskan, faktor-faktor tersebut masih berupa indikasi awal yang perlu didalami lebih lanjut.
“Kenapa saya katakan ini adalah indikasi awal karena Ombudsman Republik Indonesia setelah mendapatkan informasi dari berbagai macam daerah tentu akan, nantinya akan melakukan semacam pendalaman dan investigasi dan hasilnya tentu akan kami laporkan di kemudian hari,” kata Ghoffar dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).
1. Kendala logistik dan distribusi
Indikasi pertama berkaitan dengan proses pengiriman BBM, termasuk keterlambatan kapal, bongkar muat, ketersediaan armada, kondisi depot, dan jadwal pengiriman.
“Tetapi indikasi awal penyebab beberapa persoalan itu di beberapa daerah yang sudah dilaporkan tadi bahwa pertama adalah ada daerah yang terjadi kendala logistik dan distribusi. Ini misalnya terkait dengan pengiriman baik itu bongkar, armada, depot dan jadwal pengiriman,” jelas Ghoffar.
Di Bali, misalnya, tim Ombudsman menemukan keterlambatan kapal dan proses bongkar di Terminal BBM Manggis. Gangguan tersebut menjadi salah satu indikasi yang berkaitan dengan persoalan pasokan BBM.
2. Ketidaksesuaian kebutuhan dengan kuota dan pasokan
Indikasi kedua berkaitan dengan perbedaan kebutuhan riil BBM di suatu wilayah dan jumlah kuota atau pasokan yang tersedia.
“Perbedaan kebutuhan riil dengan kuota dan pasokan yang tersedia itu bisa kami contohkan misalnya ada di Sulawesi Barat terjadi keterlambatan pasokan depot di Pare-Pare dan keterlambatan ini kemudian menyebabkan antrean BBM yang lumayan panjang,” jelas Ghoffar.
3. Persoalan operasional dan kapasitas SPBU
Faktor ketiga berkaitan dengan operasional dan kapasitas layanan SPBU, mulai dari jam buka, jumlah nozzle atau alat pengisian BBM, antrean kendaraan, hingga informasi yang tersedia bagi masyarakat.
“Ini kami contohkan misalnya di Provinsi Sumatera Utara karena terjadi kendala armada dan pengemudi. Ini ada lagi-lagi kami sampaikan ini temuan awal yang bisa kami informasikan,” katanya.
4. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi
Ombudsman juga menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, antara lain melalui praktik pelangsiran dan penggunaan tangki modifikasi.
“Ini bisa kita temukan misalnya di daerah Sumatera Selatan yaitu perpindahan pengguna non-subsidi ke solar atau kuota atau distribusi biosolar,” ungkapnya.
Ghoffar menegaskan, seluruh indikasi tersebut akan didalami lebih lanjut sebelum Ombudsman menyampaikan hasil investigasi.
Antrean BBM berpotensi ganggu aktivitas ekonomi
Ghoffar menjelaskan, layanan BBM yang belum optimal tidak hanya berdampak pada pengendara yang harus mengantre, tetapi juga berpotensi mengganggu produktivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Antrean panjang dapat mengurangi waktu produktif, menghambat kegiatan ekonomi, serta meningkatkan risiko ketidaktertiban antrean dan keselamatan lalu lintas.
“Tentu pertama adalah dengan adanya antrean yang begitu panjang, Ombudsman melihat ini akan terjadi kerugian, terutama hilangnya waktu produktif dan gangguan kegiatan ekonomi, dan selanjutnya adalah risiko antrean yang tidak tertib dan kemudian akan terjadi keselamatan dalam lalu lintas,” ujarnya.
Menurut Ghoffar, gangguan layanan BBM juga berpotensi menambah beban masyarakat yang menggantungkan aktivitas sehari-hari dan pekerjaan pada ketersediaan bahan bakar.
“Terutama pengemudi angkutan umum, UMKM, petani, dan tentunya di situ adalah para nelayan,” tuturnya.
Ia menambahkan, gangguan pasokan BBM berpotensi memengaruhi distribusi kebutuhan lainnya.
“Karena kalau BBM terkendala maka pasokan-pasokan lain hampir bisa dipastikan juga akan terkendala. Dampak yang lebih berat bagi masyarakat tentu di wilayah dengan akses yang sangat terbatas misalnya di daerah-daerah yang itu pinggir, di kota-kota kecil dan lain-lain,” ucapnya.
