PB Indra Kenz dan Mas Bechi Dicabut, Menko Yusril Investigasi Dugaan Kolusi-Suap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Kemenko Kumham Imipas
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Kemenko Kumham Imipas

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan dugaan kolusi dalam pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada Indra Kenz dan Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi masih diinvestigasi. Pembebasan bersyarat keduanya telah dicabut.

Yusril menjelaskan, secara formal keduanya memenuhi syarat pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.

Namun, pemenuhan syarat tersebut tidak menutup kemungkinan adanya masalah dalam proses pemberiannya.

“Memang secara formil mereka sudah memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bersyarat, karena sudah 2/3 dari tahanan dijalani, dan selama dijalani itu dia berkelakuan baik. Secara formil itu kita katakan memenuhi syarat. Tapi apakah secara materiil terpenuhi? Ataukah ada kolusi di dalamnya, ada suap-menyuap enggak di dalamnya? Itu kita katakan, kita investigasi,” kata Yusril dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).

Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat saat mengawal penjemputan terpidana Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026). Foto: Ditjenpas Jabar/HO/Antara

Dalami Dugaan Kolusi dalam Pemberian PB

Yusril menegaskan, pembebasan bersyarat tetap disertai ketentuan yang harus dipatuhi narapidana. Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi perbuatan yang tidak sesuai aturan, status tersebut dapat dicabut.

“Kalau sedikit saja ada indikasi bahwa apa namanya, dia melakukan satu perbuatan yang tidak baik, itu sudah ada alasan untuk mencabut pembebasan bersyaratnya, apalagi ditengarai ada bukti-bukti permulaan bahwa mungkin pemberian pembebasan bersyaratnya itu ada kolusi atau ada apa, itu masih dalam proses pendalaman,” terang Yusril.

Terkait kemungkinan adanya permainan antara petugas lapas dan narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat, Yusril mengatakan pengelolaan lapas bukan pekerjaan mudah, terlebih ketika kapasitas hunian melebihi daya tampung.

“Mengurusi penjara itu memang pekerjaan saya dari dulu. Dan tidak gampang mengurusi penjara itu,” jelasnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan petugas yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut akan ditindak.

“Yang jahat ada juga, yang jahat-jahat ya ditindak sama Pak Irjen ini,” lanjutnya.

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, Kamis (17/11/2022). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut

Pembebasan bersyarat Indra Kenz, terpidana kasus investasi Binomo, dicabut setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan dugaan ketidakberesan dalam proses pemberiannya.

Indra Kenz sebelumnya keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada 24 September 2026. Pada 8 Oktober 2026, ia kembali ditahan dan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

Pembebasan bersyarat Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, juga dicabut.

Surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut terbit pada 30 September 2026 dan dieksekusi pada 8 Oktober 2026. Mas Bechi kemudian dikembalikan ke lapas untuk menjalani sisa masa hukumannya.