Peroboh Rumdin Bea Cukai Surabaya Dituntut 1 Tahun Bui, Negara Rugi Rp 537 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Murnita Triwidyaning alias Nita dijatuhi pidana satu tahun penjara dalam perkara perobohan rumah dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di kawasan Asemrowo, Surabaya.
Tuntutan dibacakan JPU Reiyan Novamdana Syanur Putra yang menggantikan Hajita Cahyo Nugroho dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8).
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti menyuruh orang lain merusak rumah dinas yang merupakan aset negara.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan dakwaan alternatif Pasal 406 ayat (1) KUHP.
"Dengan ini terdakwa atas nama Murnita Triwidyaning alias Nita dituntut dengan satu tahun penjara," ucap Reiyan di PN Surabaya, Rabu (5/8).
Sewa Ekskavator untuk Robohkan Rumah Dinas
Dalam surat tuntutan, jaksa menjelaskan peristiwa bermula pada Agustus 2025 ketika terdakwa mencari penyedia jasa penyewaan ekskavator.
Setelah mendapatkan penyedia jasa, terdakwa menyewa satu unit ekskavator untuk merobohkan bangunan di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23.
Pada malam pembongkaran, terdakwa telah menunggu di lokasi saat operator ekskavator tiba. Terdakwa kemudian menunjukkan bangunan yang akan dirobohkan dan merusak gembok pagar menggunakan palu agar alat berat dapat masuk ke area rumah dinas.
"Terdakwa menggunakan palu untuk merusakkan gembok yang sebelumnya mengunci pagar rumah dinas tersebut. Setelah pagar rumah dinas tersebut terbuka, kemudian terdakwa menyuruh operator ekskavator tersebut merobohkan rumah dinas tersebut," ucap JPU.
Operator ekskavator kemudian merobohkan pagar dan menghancurkan bangunan menggunakan alat berat hingga rumah dinas tersebut rata dengan tanah, menyisakan bagian garasi.
Jaksa menyebut, terdakwa kemudian membayar biaya sewa ekskavator sebesar Rp7 juta kepada operator yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian saksi.
Mengaku Sudah Membeli Rumah Dinas
Saat proses pembongkaran berlangsung, saksi Yenny Dwijayanti dipanggil ke lokasi. Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, juga sempat menegur terdakwa karena tidak mengantongi izin pembongkaran dan aktivitas tersebut dinilai mengganggu lingkungan.
Namun, terdakwa mengeklaim rumah dinas tersebut telah dibelinya.
"Bahwa atas hal tersebut, terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh terdakwa," kata jaksa.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak dan dilaporkan ke Bagian Umum Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.
Kasubbag Rumah Tangga Kanwil DJBC Jawa Timur I selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bangunan yang dirobohkan merupakan rumah dinas milik negara yang berada di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Aset tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) serta terdaftar sebagai rumah negara milik Kementerian Keuangan.
"Gedung berupa rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23 merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jawa Timur I sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) atau setidaknya bukan merupakan hak dari terdakwa," ujar JPU.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp 537,36 juta berdasarkan nilai kerusakan bangunan rumah dinas.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Nurcholis memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
"Kamu bisa menulis sendiri atau melalui kuasa hukum kamu pledoi yang akan kamu bacakan Rabu (12/8) depan," ucap hakim ketua.
