Pimpinan DPR Temui Massa Buruh, Terima Aspirasi Sistem Kerja-Marak Pelecehan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Massa aksi buruh mulai meninggalkan kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi buruh mulai meninggalkan kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menemui massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Selasa (29/9).

Pimpinan DPR menerima sejumlah aspirasi buruh terkait pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di Komisi IX DPR.

Koalisi tersebut terdiri atas 11 konfederasi dan federasi buruh. Setidaknya ada 11 poin tuntutan yang mereka sampaikan.

Buruh Soroti Sistem Kontrak dan Pemagangan

Perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Unang Sunarno, menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pembatasan sistem kerja kontrak, penghapusan praktik alih daya (outsourcing) yang merugikan pekerja, pembatasan sistem pemagangan, hingga perbaikan sistem pengupahan.

Unang menilai draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan DPR masih belum jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja.

“Kami melihat secara substansi, ya, itu masih tidak jauh berbeda dengan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Unang.

Terkait sistem kerja kontrak, Unang mengusulkan agar masa kontrak dibatasi maksimal satu tahun dengan dua kali kontrak. Menurut dia, pembatasan diperlukan untuk mencegah pelanggaran hak-hak pekerja.

“Untuk jangka waktunya, kami mungkin melihat di draft yang di DPR mengusulkan menjadi 4 tahun maksimal, dan Apindo mengusulkan 5 tahun untuk maksimal. Kami dari Koalisi Besar mengusulkan maksimal hanya 1 tahun dengan 2 kali kontrak,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima massa aksi buruh di DPR, Selasa (29/9/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Buruh Minta Perlindungan dari Pelecehan

Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Emelia Yanti Siahaan, menyoroti pentingnya perlindungan pekerja perempuan dari kekerasan dan pelecehan seksual. Menurut dia, masa kontrak yang berkepanjangan dapat membuat pekerja rentan mengalami eksploitasi.

“Tapi juga ini berpotensi Pak, itu menimbulkan yang namanya kekerasan dan pelecehan seksual dan ekonomi, gitu,” kata Emelia.

Emelia mencontohkan kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus staycation di Cikarang. Ia menilai ketidakpastian perpanjangan kontrak dapat dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk melakukan pelecehan terhadap pekerja perempuan.

“Kontrak yang berkepanjangan kemudian ini membuat buruh, saya bukan cuma sebutkan laki dan perempuan, tapi mayoritas adalah perempuan, gitu ya, ketika mereka ingin tetap bisa bekerja, diperpanjang kontraknya, gitu ya, oleh pimpinan-pimpinan perusahaan yang punya pikiran mesum kemudian memanfaatkan itu, ya, memanfaatkan seperti kasus yang di Cikarang, staycation, Pak,” ujarnya.

Karena itu, Emelia meminta perlindungan pekerja perempuan menjadi salah satu substansi yang diatur dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Khususnya perempuan karena saya perempuan Pak, saya buruh perempuan, janganlah sampai kemudian dengan kerja kontrak yang berkepanjangan, 1 tahun itu sudah sudah apa namanya sudah cukup maksimal,” kata Emelia.

Massa aksi buruh mulai meninggalkan kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

DPR Buka Ruang Dialog dengan Buruh

Menanggapi aspirasi tersebut, Cucun mengatakan DPR akan terus membuka ruang dialog dengan perwakilan buruh selama pembahasan RUU berlangsung. Ia menyebut tidak semua tuntutan dapat diakomodasi sepenuhnya, tetapi komunikasi akan tetap dilakukan.

“Tapi tetap, ruang dialog tidak akan berhenti, Pak Ade. Kita akan, Pak Ahmad, Pak Ade, Pak Ahmad, kita akan terus komunikasi dengan semua presiden konfederasi ini,” kata Cucun.

Cucun juga memastikan DPR akan memperhatikan aspirasi terkait perlindungan pekerja perempuan, terutama untuk mencegah eksploitasi dalam perpanjangan kontrak.

“Ada poin yang justru kita tadi sampaikan Ibu-Ibu, kita akan stressing terkait ya modus seperti yang tadi disampaikan itu, justru jangan sampai terjadi. Kalau pengin perpanjangan kontrak dengan adanya eksploitasi semacam itu, ini mengingatkan kita juga akan betul-betul diproteksi. Jangan sampai tidak bunyi pasalnya nanti mengenai perlindungan untuk tenaga kerja yang wanita ya, perempuan itu, yang Ibu sampaikan,” ujarnya.

Selain itu, Cucun menyebut DPR akan membahas pengaturan pemagangan agar tidak disalahgunakan sebagai hubungan kerja terselubung. Ia mengatakan batas waktu pemagangan juga perlu diatur secara jelas.

“Nah, pemagangan ini pada prinsipnya esensinya adalah jangan sampai ada hubungan kerja. Dan itu harus di-state kan, Pak, ya. Kalau misalkan pasal ini muncul, tidak ada hubungan kerja dan batas waktunya juga harus jelas,” kata Cucun.

Cucun menegaskan, DPR akan terus berkomunikasi dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas berbagai masukan selama penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Dan betul tadi, ruang dialog akan terus. Pak Rudi, Om Sunar, jangan terus, kita jangan apa, lelah. Kalau Bapak-Bapak bilang, ‘Saya lelah’, enggak! Saya akan terus bersama Bang Daeng, Pak Sunar, Pak Rudi, terus ngobrol,” kata Cucun.