Pimpinan Komisi X Setuju Usul 'Siswa Tak Otomatis Naik Kelas': tapi Harus Dikaji

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 4 Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (21/8/2026). Foto: Auliya Rahman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 4 Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (21/8/2026). Foto: Auliya Rahman/ANTARA FOTO

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mendukung wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas. Namun, ia meminta kebijakan tersebut dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi peserta didik.

Lalu mengatakan, kebijakan tinggal kelas pada prinsipnya dapat diterapkan sebagai upaya meningkatkan standar mutu pendidikan. Meski demikian, kenaikan kelas tidak boleh dipandang sebatas persoalan administratif.

“Pertama, kami pada prinsipnya melihat kebijakan tinggal kelas, kami setuju namun harus dikaji secara hati-hati. Tujuan meningkatkan standar mutu pendidikan tentu baik, tetapi kenaikan kelas bukan merupakan persoalan administratif,” kata Lalu saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).

“Jika diterapkan tanpa melihat kondisi dan kebutuhan setiap peserta didik, kebijakan ini bisa berpotensi menambah persoalan baru, seperti meningkatnya beban siswa, ketimpangan, bahkan bisa berisiko putus sekolah. Karena itu, yang harus diperkuat terlebih dahulu adalah kualitas proses pembelajaran dan mekanisme pendampingan siswa,” lanjutnya.

Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar di SMAN 1 Depok, Jawa Barat, Rabu (23/7/2025). Foto: Rizki Baiquni Pratama/kumparan

Lalu menekankan pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem pendidikan sebelum kebijakan tidak naik kelas diterapkan.

“Pemerataan kualitas guru, sarana-prasarana, asesmen, serta sistem remedial dan pendampingan harus menjadi prasyarat. Jangan sampai siswa dinyatakan tidak naik kelas karena keterbatasan kualitas layanan pendidikan yang sebenarnya berada di luar kendali mereka. Prinsipnya, standar mutu harus disertai pemerataan kesempatan dan dukungan belajar,” ungkapnya.

Selain kesiapan sistem, Komisi X DPR akan mengawasi penerapan kebijakan tersebut dengan melihat data dan dampaknya terhadap peserta didik.

“Pemerintah harus memiliki indikator yang jelas untuk memantau angka putus sekolah, perundungan, kesenjangan antardaerah, serta dampak terhadap siswa dengan kebutuhan dan kemampuan belajar yang beragam,” jelas Lalu.

“Harus ada mekanisme remedial, pendampingan, dan evaluasi sebelum keputusan tinggal kelas diambil. Jangan sampai kebijakan peningkatan mutu justru menghasilkan eksklusi terhadap peserta didik,” pungkas dia.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wacana Kebijakan Tidak Naik Kelas

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan tidak naik kelas berpeluang kembali diberlakukan mulai tahun ajaran 2027.

“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi” ungkap Mu’ti dalam agenda Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII 2026 di Bali, Jumat (2/10), dikutip Kamis (8/10).

Ia menilai kebijakan tersebut diperlukan agar siswa memiliki motivasi untuk belajar dan tidak menganggap kenaikan kelas sebagai sesuatu yang otomatis.

“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS. Rajin, malas, sama saja,” ucapnya.

Kata dia, siswa perlu dibiasakan memiliki semangat belajar dan kesiapan untuk berkompetisi. Ia juga ingin siswa memiliki karakter tangguh sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.